REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika, artis Nia Ramadhani, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Ia berdalih, barang terlarang itu dikonsumsi ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia saat menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan, Kamis.
Nia mengaku, sepeninggal sang ayah, ia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan. Ia bahkan tak bisa mengungkapkan dukanya kepada sang suami, Ardi Bakrie, yang juga menjadi terdakwa kasus serupa.
"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," kata artis berusia 31 tahun itu.
Menurut Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya. Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.
"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.