Ahad 13 Feb 2022 06:26 WIB

Asuransi Syariah di Indonesia: Perkembangan, Hukum Hingga Pilihan Produk Terbaiknya

Belakangan ini ramai dengan hadirnya asuransi syariah. Berikut berbagai ulasan mengenai perkembangan asuransi syariah di Indonesia hingga produk terbaiknya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi Syariah di Indonesia

Setiap orang tak bisa menebak bagaimana kehidupannya di kemudian hari atau kedepan. Baik di bidang keuangan, kesehatan dan lainnya. Jika adanya prediksi atau perkiraan, namun belum tentu semuanya benar.

Bisa saja hari ini tubuh masih sehat, akan tetapi ketika berangkat kerja mengalami kecelakaan yang membuat kendaraan rusak dan tubuh mengalami lumpuh. Contoh lainnya, rumah tiba-tiba kebarakan, kebanjiran atau rusak karena gempa bumi.

Untuk meminimalisir berbagai risiko kehidupan tersebut, kamu bisa ‘menyediakan payung sebelum hujan’ alias memberikan perlindungan di berbagai aspek kehidupan mulai dari keluarga, kesehatan, jiwa, kendaraan, properti dan lainnya dengan asuransi.

Tak hanya konvensional, beberapa tahun belakangan ini ramai juga dengan hadirnya asuransi syariah. Mengingat asuransi syariah memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan di berbagai aspek kehidupan dengan menggunakan prinsip islam.

Namun, tahukah kamu bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia, jenis hingga pilihan produk asuransi syariah terbaik yang bisa dijadikan pilihan?

Simak ulasannya berikut ini biar lebih paham sebelum membeli asuransi syariah.

 

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Fatwa MUI Nomoe 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di anatara sejumlah orang/pihak atau biasa disebut juga dengan pemegang polis melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Berikut perkembangan asuransi syariah sejak zaman Nabi hingga saat ini di Indonesia:

1. Asuransi Syariah Muncul Sejak Zaman Arab Kuno

Sebenarnya asuransi syariah ini sudah muncul sebelum zaman Nabi Muhammad. Dikutip dari situs Wakalahmu, masyarakat Arab kuno memiliki budaya Aqilah yang dimana jika ada anggota keluarga yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris akan menerima uang (diyat).

Diyat ini berasal dari kerabat-kerabat terdekat sehingga memiliki makna saling bertanggung jawab bagi keluarga. Artinya, setiap keluarga berkontribusi keuangan atas nama keluarga yang terbunuh.

Jadi bisa dibilang, Aqilah ini sama dengan asuransi. Kemudian, berbagi keuangan sama seperti membayar premi dalam asuransi. Diyat sama halnya dengan santunan atau uang pertanggungan yang diterima dari pemilik polis saat terkena risiko.

2. Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia pada 1994

Kebiasan pada zaman Arab kuno terbawa hingga pada zaman Nabi, kemudian sampailah dengan pembentukan perusahaan asuransi syariah pada 1979 di Sudan oleh Muhammad Ajib dengan nama Sundanese Islamic Insurance.

Semakin berkembangnya zaman, akhirnya konsep syariah ini semakin menyebar ke barbagai negara, mulai dari Eropa hingga masuk ke Kawasan Asia, seperti Malaysia, Brunei dan Indonesia.

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 25 Agustus 1994 melalui SK Menteri Keuangan.

Proses pendirian perusahaan asuransi syariah ini tak singkat, Tim Pembentuk Asuransi Tafakul Indonesia (TEPATI) yang terdiri dari Yayasan abdi bangsa, bank muamalat Indonesia, pejabat departemen keuangan hingga pengusaha muslim indonesia melakukan berbagai studi banding dan seminar nasional.

Sejak saat itulah, mulai banyak perusahaan asuransi syariah bermunculan, seperti:

  • Asuransi Syariah Mubarakah yang berdiri pada 1997
  • Asuransi Jasindo Takaful dan Asuransi Burnida di tahun 2003
  • Asuransi Adira Syariah 2004
  • Asuransi BNI Jiwasraya Syariah dan lainnya

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini sudah ada 20an perusahaan asuransi yang memiliki produk perlindungan syariah. Selain bebas dari riba, asuransi syariah juga siawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca Juga: Kolaborasi Adira Insurance dan Cermati Protect, Luncurkan Asuransi Mobil Syariah

Sistem Asuransi Syariah di Indonesia

Ada beberapa sistem asuransi syariah di Indonesia yang perlu kamu ketahui, antara lain:

1. Iuran Nasabah untuk Nasabah

Bagi para nasabah asuransi syariah wajib membayarkan iuran atau premi bulanan. Meski disetorkan kepada perusahaan, tapi perusahaan tersebut hanya mengelola dana tersebut dan tetap jadi milik nasabah. Namun, perusahaan tetap mendapatkan komisi sebagai bayar jasa pengelolaan dana asuransi nasabah.

2. Menggunakan Akad

Dikutip dari OJK, asuransi syariah di Indonesia menggunakan empat jenis akad, antara lain:

Jenis Akad

Penjelasan

Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

 

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

Akad Tijarah (Mudharabah)

 

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

Akad Wakalah bil Ujrah

 

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

Akad Mudharabah Musytarakah

 

Akad ini pengembangan dari akad mudharabah. Perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

3. Adanya Pembagian Surplus Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.

Jika dalam pengelolaan dana terjadi surplus, maka masing-masing nasabah dan jua perusahaan akan mendapatkan bagian sesuai dengan regulasi yang ada atau yang telah ditentukan.

4. Jauh dari Hal yang Dilarang Islam

Asuransi syariah pastinya berjalan sesuai dengan ajaran islam dan jauh dari hal-hal yang dilarang islam, seperti unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).

Baca Juga: Ini Dia Keuntungan-Keuntungan dari Asuransi Syariah

Hukum Asuransi Syariah

Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Adapun hukum asuransi syariah yang dijadikan pertimbangan panduan beroperasinya perusahaan asuransi syariah, antara lain:

Al-Quran

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

Hadits

HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

MUI

MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menyatakan asuransi berbasis syariah yang diperbolehkan dalam islam, antara lain:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

11 Produk Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

Dari banyaknya perusahaan asuransi yang memberikan layanan berbasis syariah, tentunya terdapat beberapa produk yang terbaik. Seperti berikut, ada 11 produk asuransi syariah terbaik di Indonesia yang bisa kamu jadikan pilihan, antara lain:

1. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASKY)

Produk yang ditawarkan:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi keseatan
  • Asuransi mikro

2. Takaful Keluarga

Produk yang ditawarkan:

  • Jenis-jenis asuransi untuk personal
  • Jenis asuransi keselematan kerja dan rencana kunjungan ibadah untuk karyawan bagi perusahaan
  • Tafakul bancassurance, bank yang memberikan jaminan kepada nasabahnya
  • Asuransi haji

3. PRUSyariah

Produk yang ditawarkan:

  • Asuransi pendidikan
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi penyakit kritis
  • Asuransi kesehatan

4. Allianz Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Allianz Tasbih, tujuan pergi ke tanah suci
  • Allisya Protection Plus, melindungi individu dan keluarga hingga berusia 100 tahun
  • Allisya Maxi Fund Plus

5. Sinar Mas Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi kendaraan motor dan mobil
  • Asuransi uang
  • Asuransi pengangkutan
  • Asuransi rangka kapal
  • Asuransi alat berat
  • Asuransi engineering
  • Asuransi kecelakaan diri

6. Astra Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Asuransi Retail
  • Asuransi commercial
  • Asuransi health

7. Adira Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Salaam Sehat Syariah
  • Salaam Card Syariah

8. ACA Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Labbaik
  • PA Amanah Syariah

9. AXA Mandiri Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Perlindungan jiwa
  • Penyakit kritis

10. CAR Syariah

Produk yang ditawarkan:

  • Beasiswa Fathanah
  • CARlisya
  • Dana Haji Istiqomah
  • Asuransi CAR Wakaf Syariah

11. Manulife Berkah Safelink

Produk yang ditawarkan:

  • Berkah HealthSafe
  • Berkah Crisis Cover Protection
  • Berkah Waiver of Basic Contribution
  • Berkah Payor Benefit Plus
  • Berkah Income Replacement
  • Berkah Accidental Death and Disability Benefit,
  • Berkah Yearly Renewable Term

Pilih Produk Asuransi Syariah Sesuai Kebutuhan

Meski sekarang ini banyak produk asuransi syariah, tapi jangan membuat kamu bingung dalam memilih asuransi. Kamu hanya tinggal membandingkan produk asuransi syariah mana yang sesuai dengan kebutuhan, kemudian juga hitung premi yang sesuai kemampuan finansial.

Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement