REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nirina Zubir mengaku dirugikan Rp 17 miliar akibat ulah mafia tanah yang ternyata adalah orang dekat keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.
"Kurang lebih Rp 17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang di antaranya, yakni RK, suaminya dan satu oknum notaris. Nirina mengungkapkan, salah satu tersangka yang berinisial RK adalah orang dekat di keluarganya yang bekerja sebagai asisten untuk ibunya yang berusia lanjut.
"Dia ini adalah seseorang yang ibu saya kasih kehidupan baik, bukan keluarga kami, saudara atau apapun lain, tapi ibu saya masih punya hati untuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, tapi ternyata timbal balik yang diberikan oleh dia adalah memalsukan surat ibu saya yang dikira hilang," ujarnya.
Namun saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya, diketahui bahwa surat tanah tersebut telah berpindah tangan dengan tidak sepatutnya. "Tapi ternyata begitu kami jalankan, investigasi, segala macam, akhirnya ujungnya ia mengakui bahwa itu tidak hilang tetapi dibuat seakan-akan hilang, dan mendoktrin ke ibu saya bahwa itu hilang, itu hilang," katanya.
Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, tersangka RK kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Namun bukannya membantu, RK bersama komplotannya malah memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.
"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain," katanya.
"Jadi ada enam bidang tanah, itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E itu. Terus empat suratnya digadaikan ke bank, dua surat lain dijual," ujarnya lagi.
Atas kejadian tersebut, Nirina melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 dan langsung ditangani oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/11).
Petrus mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina.
RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina. Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Baca juga : KY Pastikan Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.