VIVA – Penyanyi dangdut, Saipul Jamil melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 8 November 2021. Sebab, Saipul tidak terima disebut pedofil oleh Psikolog Lita.
“Kalimat predator, pedofil. (Laporan) terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Saipul Jamil, Farhat Abbas di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021.
Menurut dia, Lita seperti tidak memiliki etika karena menyebut kliennya sebagai pedofil. Bahkan, Lita sangat berlebihan menyebut mantan suami Dewi Persik itu sebagai pedofil.
Padahal, wajar saja kliennya disambut masyarakat saat keluar menghirup udara bebas dari penjara.
“Kelewatan banget (yang diomongin psikolog). Memprotes masalah penyambutan menurut kami itu wajar-wajar aja kok, disambut dengan bunga yang bagus. Kalau disambut dengan tepung, telur dipecahin kan enggak masalah,” ujarnya.
Dengan demikian, Farhat menilai apa yang disampaikan Lita ini melanggar kode etik sebagai seorang psikologi. “Karena dia merasa psikolog, tidak boleh dia seenaknya menjelekkan dia. Seorang psikolog punya kode etik,” jelas dia.