Jumat 29 Oct 2021 20:57 WIB

Ini Alasan PCR Tetap Jadi Syarat dalam Perjalanan

Bukti tes PCR tetap diwajibkan untuk perjalanan meski sudah vaksinasi.

Bukti tes PCR tetap diwajibkan untuk perjalanan meski sudah vaksinasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bukti tes PCR tetap diwajibkan untuk perjalanan meski sudah vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengemukakan, ketentuan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan karena perlindungan vaksinasi COVID-19 belum 100 persen efektif. "Vaksinasi memang aman dan efektif, kita bilang begitu memang buktinya demikian. Bukti datanya juga amat sangat akurat, tapi sebetulnya tidak 100 persen efektif," kata Zubairi dalam acara 'Anda Bertanya IDI Menjawab' di YouTube Kemkominfo RI yang diikuti dari Jakarta, Jumat (29/10).

Zubairi mengatakan, vaksin COVID-19 tidak 100 persen aman dan ada sedikit efek samping pada orang tertentu.  Efikasi vaksinasi pun rata-rata masih berkisar 65 persen hingga 95 persen. 

Baca Juga

"Jadi belum 100 persen efektif," katanya.

Zubairi mengatakan, fakta tersebut dibuktikan dengan laporan 207 dokter yang sudah divaksinasi meninggal akibat infeksi SARS-CoV-2 pada Juli 2021. "Kemudian data yang lebih valid dari Amerika lebih akurat amat sangat rinci mereka sudah vaksinasi lebih dari 180 juta orang, ternyata masih ada 30 ribu lebih yang harus masuk rumah sakit akibat infeksi COVID-19. Sebanyak 10 ribu lebih meninggal," katanya.

Keputusan pemerintah untuk mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dikarenakan masih adanya ancaman COVID-19. "Karena kita tidak ingin kembali ke bulan Juli-Agustus 2021 yang lalu yang amat memilukan, banyak kali teman saya meninggal dan banyak sekali keluarga yang masuk rumah sakit, ada yang tertolong ada yang meninggal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement