Sabtu 23 Oct 2021 07:15 WIB

Cara Menentukan Harga Jual Properti

Harga jual properti mengaju pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi penjualan rumah. Harga jual rumah tidak bisa terlalu tinggi maupun terlalu rendah.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi penjualan rumah. Harga jual rumah tidak bisa terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat seseorang berada di tahap hendak menjual properti, hal yang pertama kali penting dilakukan adalah menentukan harga. Ahli properti dan pembiayaan Pinhome, Vina Yenastri, mengatakan penting untuk mengacu pada harga nilai jual objek pajak (NJOP).

Harga NJOP ini biasanya antara 30 persen hingga 70 persen dari harga properti. Patokan ini juga untuk melihat batasan harga rumah paling rendah di wilayah yang sama. Alangkah lebih baik memasang harga tidak terlalu tinggi dari NJOP atau sebaliknya.

Baca Juga

"Jadi kira-kira harga normalnya berapa, lihat atau bandingkan dengan properti lain yang sejenis dan di daerah yang sama. Jangan misalnya bandingkan rumah sama ruko," kata Vina dalam webinar, dikutip Jumat (22/20).

Andaikan berencana untuk disewakan, sebaiknya pakai hitungan harga sewa properti. Biasanya, harga sewa antara tiga persen hingga lima persen dari harga properti. Misalnya, jika biaya sewa per tahun Rp 15 juta, berarti harga rumahnya sekitar Rp 400 juta sampai Rp 500 jutaan.

"Begitu juga jika harga rumah Rp 900 juta, cek harga pembanding dari jenis yang sama, lalu pastikan spesifikasi rumah. Misalnya lantainya marmer, sementara rumah pembanding lantai granit biasa, jadi bisa memasang harga lebih tinggi," kata Vina.

Harga tanah boleh jadi akan sama di satu wilayah tertentu. Akan tetapi, jika dinilai spesifikasi, tentu bisa berbeda. Jadi, Vina menyarankan jangan hanya melihat jenis properti, lokasi, tapi lupa tentang spesifikasi dari bangunan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement