REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Promotor konser menyebut rencana pemberian izin pelaksanaan kegiatan besar, seperti konferensi, acara olahraga, festival, konser, hingga pesta bukan hal istimewa, jika berasal dari pernyataan menteri. Meski begitu, promotor masih menunggu informasi resmi dari kepolisian atau Satgas Covid-19.
Anas menjelaskan bahwa proses perizinan kegiatan, seperti konser atau festival musik berada di aparat kepolisian dan Satgas Covid-19. Dia pun berharap informasi tentang berita memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan besar dibarengi peraturan daerah (perda).
"Perda yang dukung soal itu, karena ini (kondisinya) beda-beda setiap daerah, butuh regulasinya jelas. Kalau wacana-wacana biasa, kayak anak dikasih gugali," ujar Anas.