Selasa 14 Sep 2021 17:16 WIB

Airlangga Dorong Industri Musik Gencarkan Basis Digital

Insan musik meminta pemerintah memberi insentif untuk menyehatkan industri musik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong industri musik untuk serius mengelola basis digital. Hal itu untuk menyiasati kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, musik digital juga diprediksi bakal menjadi masa depan industri musik.

Dukungan dan dorongan musik berbasis digital itu disampaikan Airlangga saat berbincang dengan sejumlah pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada Senin (13/9). LMK merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai kuasa para pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta, antara lain, pencipta lagu, produsen rekaman, penyanyi, hingga pemusik.

Menko Perekonomian memahami, pendapatan insan musik menurun akibat pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 yang sudah melanda Tanah Air lebih dari setahun. “Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen musik,” ujar Airlangga dalam keterangan, Selasa (14/9).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta insan musik mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19. Industri musik saat ini didorong lebih kreatif untuk mengembangkan musik berbasis digital untuk ikut membangkitkan pemulihan ekonomi.

“Penanggulangan Covid-19 selaras dengan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Airlangga.

Sementara, Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun yang mewakili sejumlah LMK menyampaikan aspirasinya agar pemerintah memberi insentif. Yakni, berupa keringanan beban pajak yang ditanggung industri musik. Hal itu terkait besaran royalti pemberi kuasa.

Juru bicara LMK ini mengatakan, perhitungan tarif royalti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo diharapkan bisa dirundingkan lagi sesuai regulasi. Dharma mengaku tujuh LMK sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi. Terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan penyehatan tata niaga industri musik Indonesia.

Dharma mengatakan, pihaknya optimistis mampu lebih sigap melayani pemberi kuasa. LMK juga berharap digitalisasi musik mampu menyehatkan ekosistem industri musik di Tanah Air. LMK menegaskan akan merumuskan aspirasi insan musik untuk disampaikan kepada pemerintah secara konkrit. “Para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau,” tutur Dharma.

Selain LMK KCI, pertemuan Menko Perekonomian dihadiri sejumlah LMK. Antara lain, Dwiki Dharmawan dari LMK PAPPRI, Ikke Nurjanah dari LMK ARDI, Chico Hindarto LMK WAMI, Dhani Rokhimat dari LMK RAI, Rico Mangungsong mewakili LMK PRISSINDO, hingga Rudy Hidayat dari LMK SMI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement