Selasa 14 Sep 2021 11:23 WIB

BPOM: Herbal Terapi Pasien Covid-19 Masih Diteliti

Saat ini, obat herbal masih menjadi alternatif masyarakat.

Herbal sebagai terapi tambahan untuk pasien COVID-19 saat ini masih dalam tahap penelitian (Foto: ilustrasi)
Foto: Pixabay
Herbal sebagai terapi tambahan untuk pasien COVID-19 saat ini masih dalam tahap penelitian (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani, mengatakan, herbal sebagai terapi tambahan untuk pasien COVID-19 saat ini masih dalam tahap penelitian. Saat ini, obat herbal masih menjadi alternatif bagi masyarakat.

"Saat ini dalam penelitian untuk obat herbal bisa digunakan sebagai terapi tambahan obat konvensional untuk perbaikan pasien COVID-19," ujar dia mewakili Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam webinar series "Strategi Membangun Brand Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan", Selasa (14/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, Reri menuturkan, obat tradisional termasuk herbal hingga hari ini menjadi alternatif masyarakat untuk memelihara kesehatan tubuh mereka di masa pandemi walaupun belum ada yang mempunyai indikasi sebagai anti-COVID-19. Peluang ini kemudian disambut para pelaku usaha produk herbal.

BPOM mencatat adanya peningkatan peredaran produk-produk ini secara daring hingga klaim atau promosi seiring peluang peningkatan permintaan dari masyarakat terhadap suplemen kesehatan dan obat herbal. Dalam hal ini, BPOM mengingatkan pelaku usaha bisa melakukan inovasi dan berkreasi secara bertanggung jawab sehingga tidak menyesatkan masyarakat melalui klaim produk mereka.

"Kami hargai inovasi kreavitas pelaku usaha, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kreativitas dan inovasi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya, membangun brand produk perlu difasilitasi dan dikawal agar berkembang tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Reri.

Baca juga : Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Balai Kota Cirebon

BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi dan penindakan apabila menemukan pelanggaran. Reri menegaskan, tidak ada kompromi terhadap perlidungan kesehatan masyarakat. Dari sisi tugas dan peran, BPOM juga melakukan pengawasan pre-market dan post market untuk menjamin keamanan mutu dan kemanfaatan produk beredar serta meningaktkan daya saing mutu produk obat dan makanan di pasar lokal maupun global demi mendukung iklim usaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement