Selasa 14 Sep 2021 07:56 WIB

Bioskop Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali

Bioskop dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nora Azizah
Bioskop dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Bioskop dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dan Level 2 situasi pandemi Covid-19. Aturan ini diterapkan sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 14-20 September 2021.

Ketentuan operasional bioskop tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengaturan bioskop dapat beroperasi pun sama untuk wilayah Level 3 dan Level 2.

Baca Juga

Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Semua orang wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam Inmendagri 42/2021 disebutkan masing-masing daerah di Jawa-Balu berdasarkan kriteria level situasi pandemi. Hanya tiga daerah yang masuk Level 4 yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.

Sementara, kabupaten/kota lain di Jawa Barat dan Jawa Tengah masuk Level 3 dan Level 2. Sedangkan, seluruh wilayah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali masuk kriteria Level 3. Untuk kabupaten/kota di Banten dan Jawa Timur masuk kriteria Level 2 dan Level 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement