REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Kesehatan Maternal dan Neonatal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nida Rohmawati merekomendasikan agar ibu hamil yang positif Covid-19 menjalani isolasi terpusat. Dengan begitu, kondisi mereka akan terpantau dengan lebih baik.
"Namun, jika tidak tersedia (tempat isolasi terpusat), boleh melakukan isolasi mandiri namun dengan syarat-syarat," ujarnya saat berbicara di webinar bertema Pencegahan dan Isoman bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir dengan Covid-19, Rabu (1/9).
Untuk menentukan aman-tidaknya ibu hamil positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, menurut Nida, kesehatan mereka akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta ibu hamil atau warga setelah dinyatakan positif Covid-19 tidak langsung menjalani isolasi mandiri di rumah tanpa melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di RT atau kelurahan.
"Pelaporan juga akan membantu petugas di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk melakukan pelacakan pada orang-orang yang melakukan kontak erat dan yang positif Covid-19," kata Nida.