Sabtu 14 Aug 2021 06:33 WIB

Ini Permohonan Jerinx Terkait Masalah Hukumnya dengan Adam

Jerinx mengedepankan semangat untuk berdamai dengan pelapor.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) dan pengacaranya saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8). Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) dan pengacaranya saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8). Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni. "Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiarthadi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. "Kita lihat besok (hari ini). Saya pasti datang," ujar Jerinx.

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB. Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemain drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu diduga menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan diklaim akan mengancam melakukan tindak kekerasan. 

Atas ancaman tersebut, Deni lantas berniat baik untuk membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus hingga akhirnya Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement