Salah satu cara menabung agar dapat berkurban di Hari Raya Idul Adha adalah dengan ikut arisan kurban. Kurban sapi atau kambing, tergantung jumlah uang yang kamu kumpulkan.
Harga seekor kambing paling murah sekitar Rp 1-2 jutaan di hari biasa. Begitu menjelang Idul Adha, harganya naik. Termurah di kisaran Rp 3-4 juta per ekor.
Sementara harga sapi berkisar Rp 12 jutaan sampai ratusan juta per ekornya. Untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, kamu bisa ikut arisan kurban.
Arisan kurban di lingkungan tetangga maupun keluarga besar. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan hukum arisan kurban dalam Islam? Boleh atau tidak ya?
Untuk menjawabnya, Cermati.com akan mengulas hukum arisan kurban seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara Mudah Menabung Agar dapat Berqurban Setiap Tahunnya
Arisan kurban boleh, asal...
Ikut Arisan Kurban Boleh, Asal...
Arisan kurban adalah pengumpulan uang antara dua orang atau lebih dengan akad atau perjanjian bersama mengadakan kurban. Kewajiban anggota arisan adalah membayar iuran setiap bulan.
Contoh:
Arisan kurban yang digelar keluarga besar. Anggotanya 21 orang. Per orang wajib menyetor uang Rp 100 ribu setiap bulan. Maka dalam setahun satu orang mengumpulkan duit Rp 1,2 juta.
Dikalikan 21 orang, berarti total setoran uang arisan kurban Rp 25,2 juta. Arisan dikocok setiap tahun dengan kesepakatan 7 orang pemenang yang berhak berkurban (patungan kurban sapi).
Atau
Arisan kurban kambing seharga Rp 4,5 juta. Yang ikut ada 5 peserta, berarti per orang setoran Rp 900 ribu. Karena diundi setiap tahun, maka masing-masing peserta membayar iuran Rp 75 ribu per bulan.
Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, seperti dikutip dari video channel youtube Al-Bahjah TV, mengatakan, ikut arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan, hukumnya boleh atau sah-sah saja.
Yang harus diperhatikan:
- Untuk kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Misal, setoran arisan cuma cukup untuk beli 1 ekor kambing, maka hanya nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan
- Bila kurban sapi boleh urunan 7 orang dari pemenang arisan. Ini merujuk pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmidzi. Berkurban 1 unta atau 1 sapi untuk 7 orang.
- Berkurban melalui arisan kurban sama saja dengan berkurban dari dana utang, menurut Pakar Fiqih Ustadz Oni Sahroni, dilansir dari com. Hukumnya boleh. Asal orang yang berutang itu memiliki penghasilan dan sanggup melunasi utangnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Beli Hewan Kurban Pakai Kartu Kredit Boleh Gak Ya?
Arisan kurban dilarang ada unsur riba
Arisan Kurban Bisa Jadi Haram, Jika Ada Unsur Ini
Meskipun boleh dilakukan, hati-hati. Arisan kurban bisa berubah menjadi haram bila melanggar syariat Islam. Yakni ada unsur riba dan ketidakjelasan dalam transaksi.
Misalnya terjadi kenaikan harga sapi di tahun ini sebesar Rp 1,8 juta menjadi Rp 27 juta dibanding sebelumnya Rp 25,2 juta. Dan kemungkinan besar, harga tersebut bisa kembali naik di tahun-tahun berikutnya.
Akibat kenaikan ini, terjadi perubahan atas uang yang harus disetor anggota. Di tahun lalu cuma Rp 100 ribu, tahun ini harus nambah duit Rp 85.714 per orang. Berarti Rp 185.714 dan tahun depan juga begitu.
Inilah yang disebut ketidakjelasan dan riba untuk tambahan setoran tersebut. Lalu apa solusinya?
Dikutip dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhiid Peduli milik Dai AA Gym, agar arisan kurban tetap halal, maka caranya:
- Akadnya bukan arisan kurban, tapi arisan uang seperti biasa. Uang dari hasil undian arisan dipakai untuk membeli hewan kurban
- Jika terjadi kenaikan harga hewan kurban, kekurangannya ditanggung pemenang arisan bukan seluruh anggota
- Solusi di atas harus menjadi kesepakatan di awal sebelum pembentukan arisan.
Baca Juga: Ingin Beli Hewan Qurban Online? Cek Dulu Harga dan Tempatnya
Arisan Kurban dengan Orang yang Dipercaya
Apapun bentuk arisan bukanlah produk investasi. Jadi jangan mudah percaya dengan penawaran investasi berkedok arisan kurban. Terlebih yang mengiming-imingi keuntungan besar.
Kegiatan arisan kurban tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator lain. Oleh karena itu, tidak asal ikut arisan kurban.
Untuk menghindari penipuan, sebaiknya kamu ikut arisan kurban bersama orang yang kamu kenal dan dapat dipercaya, seperti tetangga, keluarga besar, teman kantor. Lebih aman dan semakin mempererat tali silaturahmi.
Baca Juga: Tips Memillih Hewan Qurban yang Baik