Rabu 09 Jun 2021 23:20 WIB

Tahap Pertama Digitalisasi Penyiaran akan Dimulai dari Aceh

Sosialisasi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara penyiaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun empat pilar utama sebagai langkah aksi untuk mempersiapkan digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan hal itu sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (9/6).

Menkominfo menyatakan, langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.

“Lembaga penyiaran tidak lagi perlu untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri. Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau menerapkan berbagi infrastruktur (infrastructure sharing),” paparnya.

Menurut dia, Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multiplexing di setiap daerah. Hal itu diperlukan agar menjamin setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multiplexing yang beroperasi di daerah siarannya,

“Baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun penyiaran swasta yang mendapat penetapan sebagai operator multiplexing atau penyelenggara multiplexing,” ujarnya.

Menkominfo menegaskan, lembaga penyiaran bisa memanfaatkan multiplexing yang dikelola oleh TVRI atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan sebagai penyelenggara multiplexing.

“Multiplexing TVRI sesuai amanat langsung Undang-Undang atau multiplexing Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan melalui dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing,” paparnya.

Johnny menjelaskan, untuk metode seleksi multiplexing telah dilakukan di 22 wilayah kerja atau di 22 provinsi. Sementara metode evaluasi untuk 12 wilayah kerja atau 12 provinsi sedang dalam tahap finalisasi.

Mengenai langkah kedua, Menkominfo menjelaskan, berkaitan dengan tahapan peralihan menuju penyiaran digital. “Pada tahap kedua, dengan siapnya infrastruktur multiplexing, maka setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dan dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog,” kata dia.

Pada tahap kedua itu, Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mengenalkan keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih kepada masyarakat.

Mengenai langkah ketiga, Menkominfo menjelaskan pemenuhan kebutuhan perangkat televisi untuk dapat menerima siaran digital.

“Perangkat televisi digital yaitu perangkat penerima tidak saja perangkat digital tetapi perangkat penerima digital,” ujarnya.

Adapun langkah keempat, kata dia, Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan skema tertentu agar dapat menerima siaran saat ASO dilaksanakan.

“Sehingga masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital. Jadi, dalam kaitan dengan ini, bagi masyarakat masyarakat tertentu yang sangat membutuhkan Set-Top-Box, tentu akan diperhatikan oleh Pemerintah,” paparnya.

Menkominfo menyatakan sosialisasi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara penyiaran agar bisa makin menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

“Disamping juga, itu akan menjadi di tugas dan tanggung jawab penyelenggara-penyelenggara penyiaran karena perangkat penerima televisi adalah segmen-segmen pasarnya masing-masing,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement