Hai warga Jakarta, bingung mau bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, tapi tidak dapat bukti kertas SPPT PBB? Aturan sekarang memang berbeda.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang biasanya kamu urus secara manual, kini diubah elektronik.
Jadi, kamu tidak akan lagi menerima cetakan kertas berwarna oranye melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat.
Tinggal akses sistem e-SPPT dari rumah lewat smartphone atau laptop, bukti surat pajak PBB bakal dikirim via email.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KPR Bulan Ini, Apa yang Harus Dilakukan?
Pengertian PBB
Contoh unduhan e-sppt pbb
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB dikenakan pada nilai pajak yang melekat pada tanah dan bangunan yang terdapat pada objeknya.
Ditentukan tergantung pada luas tanah dan bangunan serta seberapa strategis lokasi objek pajak tersebut. Semakin strategis dan luas ukuran suatu tanah dan bangunan pada objek PBB-P2, maka nilai pajak terutangnya akan semakin tinggi.
e-SPPT PBB Mulai Berlaku 2021
Tampilan daftar e-sppt pbb pada website pajakonline.jakarta.go.id
Fitur e-SPPT PBB-P2 adalah terobosan baru dari Bapenda DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengurangi cetakan kertas dan menjaga lingkungan tetap ramah atau go green.
Penggunaan SPPT PBB-P2 elektronik sudah berjalan mulai awal 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Makin Mudah, Ini Cara Bayar PBB di Indomaret, Tokopedia dan Traveloka
Keuntungan e-SPPT PBB-P2
View this post on Instagram
Bagi warga Jakarta, berikut keuntungan menggunakan e-SPPT PBB-P2:
- Dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan dapat diperoleh setiap tanggal 2 Januari (kecuali dalam kondisi khusus}
- Tinggal akses sistem e-SPPT melalui laptop maupun smartphone
- Dokumen dikirim lewat email yang terdaftar dan bisa diunduh langsung, serta dicetak jika diperlukan
- Dokumen elektronik maupun hasil cetakannya diakui sebagai dokumen yang sah karena sudah dilengkapi QR Code atau barcode dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya
- E-SPPT PBB lebih komplit karena selain tagihan pajak terutang seperti biasanya, tertera juga data tagihan dan pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya
- Warga yang telah mendaftarkan diri di sistem e-SPPT PBB-P2 akan mendapat prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 karena datanya sudah terekam dalam sistem.
Cara Daftar e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta
View this post on Instagram
Untuk mendapatkan bukti SPPT PBB elektronik tahun berjalan, kamu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Saat pendaftaran, kamu harus memasukkan NOP PBB.
Dalam proses pendaftaran, tidak perlu mengunggah atau upload dokumen apapun. Hanya saja kamu dapat menyiapkan bukti kertas SPPT PBB tahun sebelumnya jika tidak ingat dengan NOP PBB kamu.
Cara daftar e-SPPT PBB di website sebagai berikut:
- Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Klik menu e-SPPT
- Klik Daftar e-SPPT PBB
- Isi data objek pajak, antara lain NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPPT), dan Tahun SPPT
- Selanjutnya isi data pengunduh, seperti pilih Perorangan/Badan, Domisili Pengunduh, Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT
- Bila domisili pengunduh berada di DKI Jakarta, maka kamu harus memasukkan NIK. Sedangkan bila dari luar DKI Jakarta, perlu mengisi NPWP
- Jika kamu merupakan Wajib Pajak sesuai SPPT dan yang mendaftarkan diri, maka pilih Wajib Pajak Sendiri di bagian Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak
- Sedangkan bila kamu yang mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT, namun bukan Wajib Pajak, maka pilih statusmu apakah sebagai orangtua, suami/istri, anak, atau kuasa
- Selanjutnya isi nomor HP pengunduh, alamat email, dan konfirmasi alamat email
- Klik di kolom kecil pernyataan
- Klik kolom kode Captcha
- Lalu klik Kirim
- Sistem akan melakukan verifikasi data dan kamu akan mendapat email dari Bapenda DKI Jakarta
- Klik link yang ada di email untuk download e-SPPT PBB kamu.
Cara daftar e-SPPT PBB di Aplikasi JAKI sebagai berikut:
View this post on Instagram
- Masuk ke aplikasi JAKI
- Pilih menu Jakpenda – PBB P2
- Daftar e-SPPT PBB dengan cara isi data objek pajak dan data pengunduh
- Klik Kirim
- Setelah verifikasi berhasil, e-SPPT akan ter-download di perangkatmu
- Link download juga akan dikirim ke email yang telah kamu daftarkan.
Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya
Cara Bayar PBB Online dan Offline
View this post on Instagram
Bila ada pajak terutang yang harus dibayar, maka kamu bisa melunasi pajak PBB secara offline (teller bank, ATM) maupun online (e-banking dan e-commerce).
Daftar 24 channel pembayaran PBB, antara lain:
Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Danamon, CIMB Bank, MNC Bank, Bank Bukopin, Maybank, Bank BRI Syariah, Bank BTN, Bank BJB, Bank Mega, Bank OCBC NISP.
Selain itu, LinkAja, gotagihan, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, BukaLapak, serta Traveloka.
Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
PBB dibayarkan setiap tahun dan memiliki jatuh tempo. Jika kamu telat membayar pajak ini, bakal kena denda sebesar 2% setiap bulan.
Jadi jangan sampai terlambat atau menunggak. Apabila ada kendala proses pendaftaran e-SPPT PBB, termasuk ada perbaikan atau perubahan data, hubungi saja call center Bapenda DKI di nomor 1500-177 atau email [email protected].
Baca Juga: Cicilan KPR Macet di Tengah Pandemi? Berikut Solusi yang Bisa Anda Coba