Jumat 21 May 2021 05:31 WIB

Hari Perbukuan Nasional, Perlu Perda untuk Dorong Literasi

Perda tersebut diharapkan menumbuhkembangkan  sistem perbukuan yang sehat.

Dewan Pertimbangan PP Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Afrizal Sinaro
Foto: Istimewa
Dewan Pertimbangan PP Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Afrizal Sinaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku adalah produk budaya yang menjadi sumber belajar utama bagi masyarakat yang literat. “Daya literasi  masyarakat yang rendah atau daya jangkau yang rendah, mengakibatkan pula rendahnya konsumsi terhadap buku,” kata Dewan Pertimbangan PP Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Afrizal Sinaro, mengomentari Hari Perbukuan Nasional yang jatuh pada 17 Mei.

Afrizal  menambahkan, dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan, dan sebagai langkah nyata negara untuk menjawab permasalahan literasi bangsa dan terbangunnya ekosistem perbukuan yang kondusif maka perlu adanya Perda sebagai implementasi regulasi pada tataran operasional di daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota dari Peraturan Pemerintah nomor 75 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2017.

“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan tumbuh dan berkembangnya sistem perbukuan yang sehat utk menghasilkan buku bermutu, buku murah, dan buku merata sampai ke masyarakat di pedesaan,” ujar pembina Yayasan Gemar Membaca Indonesia (Yagemi) dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/5).

Menurut direktur utama Penerbit Al-Mawardi Prima itu, di saat pandemi yang memaksa orang lebih banyak di rumah, sejatinya pemerintah memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan bahan bacaan yang praktis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Insya Allah masyarakat Indonesia yang cerdas dan bermartabat akan segera terwujud,” tuturnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement