Rabu 12 May 2021 09:57 WIB

Ingin Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Cek Syarat dari OJK

Ingin Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Cek Syarat dari OJK

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pasar Modal Syariah: Ingin Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Cek Syarat dari OJK
Pasar Modal Syariah: Ingin Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Cek Syarat dari OJK

Pasar modal syariah menjadi solusi yang tepat bagi kamu yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa riba dan grahar dan maysir. Sebab, investasi syariah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum dalam islam.

Namun, sekarang ini bukan hanya investor saja yang semakin banyak. Akan tetapi, para pelaku investasi yang sudah memiliki banyak pengalaman dan ilmu di dunia investasi pasar modal syariah juga ingin menekuni hal barunya, yaitu dengan menjadi ahli.

Agar calon ahli syariah pasar modal (ASPM) ini bisa menjalankan profesinya dengan baik dan benar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terbarunya mengenai syarat jika seseorang ingin menjadi ASPM.

Dikutip dari kompas.com, regulasi pembaharuan syarat ASPM ini bertujuan untuk penyempurnaan dan menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.

Bagi Anda yang sudah memiliki pengalaman dan ilmu di pasar modal syariah dan berniat untuk menjadi ahlinya, berikut sederetan tugas yang perlu dipahami dan syarat ASPM dari OJK yang harus dipenuhi.

 

Tugas ASPM

pasar modal

Ahli syariah pasar modal

Setiap profesi pastinya memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan, sama halnya dengan menjadi ASPM ini. Umumnya, tugas ASPM ini mulai dari memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal hingga memberikan pernyataan syariah berdasarkan produk atau jasa syariah di pasar modal.

Namun, terdapat tugas ASPM secara terperinci yang dikutip dari obligasi.co.id, antara lain:

  1. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  2. Mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  3. Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  4. Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal untuk melakukan upaya perbaikan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat;
  6. Meminta data dan informasi kepada  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal  dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  7. Mendampingi atau mewakili  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; dan
  8. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal. 

Baca Juga: Produk Pasar Modal: Keuntungan dan Risiko yang Mesti Diketahui

Dalam melakukan kegiatan sebagai Tim Ahli Syariah (TAS), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:

  1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
  2. Memberikan pendapat dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal; dan
  3. Meminta data dan informasi kepada  pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal  dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah.

Baca Juga: Investasi Halal di Bulan Ramadhan, Simak Prinsip Hingga Keunggulan Reksadana Syariah

Syarat ASPM Terbaru dari OJK

pasar modal

Syarat jadi Ahli Syariah Pasar Modal

Bagi Anda yang ingin menjadi ahli syariah di pasar modal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut telah disempurnakan dan tercantum di dalam Peraturan OJK Nomor 5/2021, antara lain:

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
  3. Dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuanga karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  4. Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.
  6. ASPM mempunyai masa berlaku atau izin selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.
  8. ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
  9. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya.
  10. Ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa:
  11. ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK; dan
  12. ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS).

Jadi ASPM yang Amanah

Sebagai ahli syariah pasar modal tentunya harus menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah. Yang dimana sebagai ASPM wajib memberikan segala informasi mengenai pasar modal syariah hingga laporan dengan benar sehingga investor syariah pun bisa menjalankan investasi dengan benar. Dengan begitu, ASPM memiliki andil besar dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Baca Juga: Halal dan Budget Rendah, Beginilah Cara Kerja Investasi Syariah

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement