Setiap Ramadhan tiba, ada satu yang paling ditunggu kaum pekerja, yakni Tunjangan Hari Raya atau THR. Biasanya diterima paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Namun tahun ini, pekerja sedang harap-harap cemas. Apakah THR-nya akan dibayarkan perusahaan atau tidak? Dapat penuh 1 bulan gaji atau dicicil?
Maklum, kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ekonomi sedang resesi, pengusaha ‘teriak-teriak’ kesusahan. Penjualan anjlok, omzet nol.
Situasi genting ini sudah terjadi sejak 2020, saat virus Covid-19 mulai merajalela di muka bumi. Ketika bisnis pengusaha seret, pekerja yang terkena dampaknya.
Tahun lalu saja, THR boleh dicicil. Bagaimana dengan tahun 2021? Apakah sama saja atau sudah dilarang? Lalu kalau benar THR bisa dicicil, pekerja kudu piye?
Baca Juga: Dear Pemudik, Ketahui Kriteria dan Cara Mendapatkan SIKM Mudik 2021
Tok! Bayar THR Tidak Boleh Dicicil
View this post on Instagram
Menengok kebijakan THR pada 2020, ketika pandemi mengganas, pembayaran THR tahun lalu bisa dicicil dan ditunda.
Sementara untuk tahun ini, THR tidak boleh dicicil. Tegas disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” katanya, seperti dikutip dari Instagram Kemnaker.
Secara penuh jika merujuk pada kebijakan THR 2021, yakni Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, adalah dibayar 1 bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih.
Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran THR sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan gaji. Sedangkan tepat waktu artinya THR wajib dibayar perusahaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran.
Namun ada keringanan. Dalam SE No. 6/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR dapat ditunda. Tetapi dengan syarat:
- Perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19
- Menunjukkan bukti laporan keuangan perusahaan
- Melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR
- Kesepakatan dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR
- Melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat
- Pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Lebaran.
Jadi, buat perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu (H-7), dapat ditunda. Tapi bukan berarti bisa molor sesudah Lebaran.
Perusahaan tetap wajib membayar THR, hanya saja diperbolehkan H-1 atau 1 hari sebelum Lebaran.
Faktanya?
Instagram Kemnaker
Itu aturan hanya di atas kertas. Buktinya masih banyak pekerja atau buruh mengeluh THR-nya dibayar dicicil. Sudah terjadi sejak tahun lalu, bahkan jauh sebelum ada corona.
Pemilik akun @the.ubans.channel mengajukan pertanyaan di kolom komentar instagram Kemnaker, “kalau thr dicicil 4 kali apakah bisa? Di perusahaan saya sudah dari tahun kemarin dicicil 4 kali.”
Akun @adelidyaputri lebih parah. “min, perusahaan gue kerja masih dicicil. Telat sih gak, cuma nyicilnya ampe 4 kali dan itu dibayarnya terserah perusahaan ada duitnya kapan.”
Komentar tersebut langsung ditimpali akun @nuruel_kenzo10, “mending 4x, lah gw 8x.” Lain lagi dengan pemilik akun @caprikonrasman. “THR suka-suka perusahaan mau kasih berapa. Ini sudah 3 tahun berturut-turut.”
Baca Juga: Tips Hemat Pesan GoFood, Grab Food, ShopeeFood untuk Sahur dan Buka Puasa
Dapat THR Dicicil, Harus Bagaimana?
Sikapi pembayaran THR dicicil dengan bijak
Mungkin dari kamu ada yang bernasib sama dengan mereka. Dan cemas melanda, tahun ini akan sama dengan sebelumnya.
Alibi perusahaan, mending mana, dibayar tapi dicicil atau sama sekali THR gak dibayar? Walaupun pilihannya pahit, pasti orang lebih milih dicicil.
Sementara biaya hidup gak bisa dicicil. Terlebih kebutuhan Lebaran super duper banyak, tetapi THR yang diterima gak penuh. Bisa separuhnya, atau bahkan seperempatnya.
Kalau begini, kamu harus pintar-pintar mengatur THR yang sedikit itu agar cukup memenuhi kebutuhan Lebaranmu dan keluarga.
1. Legowo dan bersyukur
Gak munafik, pasti setiap orang ingin hak THR-nya dibayar utuh dan tepat waktu. Namun jika kenyataannya tidak demikian, berdamailah dengan perasaanmu. Hindari ngebatin atau ngedumel yang cuma bikin kamu sakit hati.
Bersikap legowo atau lapang dada jauh lebih baik. Sebab harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Dan paling penting tetap bersyukur.
Bahwa memang rezekimu saat ini hanya segini. Masih untung dapat THR. Banyak orang di luar sana, boro-boro THR, gaji saja dipotong atau telat dibayar. Malah kena PHK sebelum Lebaran. Nyesek gak tuh?
Dengan bersyukur, berapapun uang yang kamu dapatkan akan terasa cukup dan berkah.
2. Lapor ke posko pengaduan THR
View this post on Instagram
Sebetulnya, Kemnaker dan pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya. Baik online maupun offline.
Kamu bisa melapor permasalahan THR di tempatmu bekerja, termasuk pembayaran THR dicicil bila memang melanggar aturan.
Misalnya tidak ada pemberitahuan atau kesepakatan dengan pekerja mengenai THR dicicil, tiba-tiba uang yang diterima kurang dari yang semestinya.
Selanjutnya, pengaduan atau laporan pekerja akan ditindaklanjuti oleh pihak Kemnaker atau Disnaker setempat.
Baca Juga: Bikin Sendiri Lebih Sehat, Ini 5 Resep Takjil Buka Puasa yang Manis dan Gurih
3. Tunda beli baju Lebaran
Sudah tahu THR yang diterima kecil akibat dicicil, tak perlu mewah untuk merayakan Lebaran, seperti membeli baju baru. Pakai saja baju Lebaran tahun lalu atau pakaian lain yang masih layak.
Makna Hari Raya kan bukan soal penampilan, tetapi kesucian hati. Lebih baik, THR dibelanjakan untuk kebutuhan penting, seperti membeli bahan pangan, bayar utang, memberi uang orangtua, membayar zakat fitrah, atau menyambung hidup pasca Lebaran.
4. Mudik online
Mudik sudah menjadi tradisi saban tahun setiap Lebaran. Apalagi kalau punya orangtua dan keluarga di kampung, pasti ingin rasanya berkumpul bersama di Hari Raya.
Tetapi karena THR dicicil, uang jadi terbatas, mending tunda mudik dulu. Lagipula harga tiket pesawat, bus, dan kereta pasti mahal saat momen Lebaran.
Selain itu, mudik juga dilarang pemerintah guna mencegah penularan virus Covid-19. Silaturahmi ganti secara online lewat video call. Setidaknya, rasa rindumu terobati meski raga tak dapat bertemu.
5. Batasi bagi-bagi amplop THR
Biasanya kalau dapat THR penuh, bukan cuma ponakan atau saudara, tetangga pun kebagian jatah. Namun untuk saat ini, batasi saja penerimanya. Termasuk kurangi besarannya.
Misalnya hanya untuk keponakan atau sepupu dekat saja. Jumlahnya 10 orang. Dari yang Lebaran sebelumnya memberi Rp 50 ribu per anak, kini dikurangi jadi Rp 20 ribu per anak.
Yang penting biarpun THR kamu sedikit, bisa berbagi kebahagiaan dengan keluarga. Hasil jerih payahmu bekerja, dinikmati bersama.
Anggap Saja Seperti Menabung
Dapat THR dicicil? Jangan berkecil hati. Memang uang yang kamu terima lebih sedikit dibanding THR penuh. Namun ambil positifnya saja.
Kalau dicicil, berarti sisa THR kamu masih disimpan perusahaan. Akan dibayarkan lagi sisanya sesuai perjanjian.
Anggap saja seperti menabung. Kalau dibayar utuh, mungkin saja kamu akan langsung menghabiskan THR tersebut. Tetapi THR dicicil justru menghindarimu dari belanja konsumtif menjelang Lebaran.
Baca Juga: 10 Kartu Kredit Terbaik untuk Belanja Kebutuhan Ramadhan