Perjalanan mudik ditahun ini sudah secara resmi dilarang oleh pemerintah dari mulai 6 – 17 Mei 2021. Pada tanggal tersebut masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota dengan seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut dan udara.
Tapi pemerintah masih bisa memberikan izin mudik untuk mereka yang membutuhkan perjalanan keluar kota baik untuk bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.
Jenis perjalanan itu diizinkan dengan mengajukan perhomonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk sebagai surat izin perjalanan.
Apa Itu SIKM Mudik?
Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Khususnya, saat musim mudik Lebaran.
SIKM Mudik tahun ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan peningkatan kasus baru infeksi Covid-19. Kebijakan tentang SIKM sudah diatur didalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
SIKM Mudik 2021 hanya berlaku untuk sekali perjalanan pulang-pergi lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan untuk usia 17 tahun ke atas. Jika yang bersangkutan akan melakukan perjalanan lagi di masa pembatasan, maka yang harus kembali mengurus SIKM baru untuk perjalanan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Galau Gak Mudik Lebaran? Lakukan 7 Kegiatan Ini Biar Gak Mati Gaya
3 Jenis SIKM Mudik dan Cara Mendapatkannya
Didalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, terdapat 3 jenis SIKM Mudik yang telah diatur berdasarkan kelompok orangya, yaitu SIKM untuk:
- Pegawai Instansi Pemerintah/ASN/BUMN/BUMD, TNI dan Polri
- Pegawai Swasta
- Pekerja Sektor Informal dan Masyarakat umum
Berikut Penjelasan SIKM yang berlaku untuk masing-masing jenis SIKM
1. Untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Berbentuk print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Untuk Pegawai swasta
Berbentuk print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum
Berbentuk SIKM yaitu print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang sudah dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah beserta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketentuan berlakunya SIKM
Ketentuan SIKM 2021 via bizlaw.id
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual.
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
- Lokasi pengecekan SIKM
Dilansir dari Kompas.com, pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi berikut ini:
- Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
- Perbatasan kota besar
- Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Baca Juga: Jangan Galau Mudik Dilarang, Silaturahmi Jalan Terus Pakai Cara Ini
Biar Aman Lebarannya Dirumah Saja
Demi membantu pemerintah untuk menekan pelonjakan kasus corona di negara kita, sungguh sangatlah bijak jika kita mengikuti imbauan pemerintah untuk merayakan lebaran tahun ini di rumah saja. Selain tidak melakukan perjalanan mudik, lebih baik lagi tidak bepergian kebanyak tempat dan menghindari kerumunan ketika berlebaran nanti.
Jika harus berkunjung kerumah sodara terdekat untuk silahturahmi selama lebaran jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan dan tidak bersentuhan lansung.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ini Sanksinya Jika Masih Nekat