Sabtu 03 Apr 2021 07:23 WIB

Reza Artamevia Didakwa Pasal Berlapis

Reza didakwa pasal berlapis atas kasus nyalahgunaan narkoba.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Reza Artamevia.
Reza Artamevia.

VIVA – Reza Artamevia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 April 2021. Reza didakwa pasal berlapis atas kasus nyalahgunaan narkoba.

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Kondisi mantan istri almarhum Adjie Massaid itu terlihat sehat dan baik-baik saja.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah sidang.

Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Keluarga masih belum bisa menjenguknya.

"Belum bisa dijenguk dia jadi keluarga lewat virtual. Dan dia masih menerima dulu sih sejauh ini (sidang secara virtual)," kata Muhammad Kamil.

Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram.

Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," ujar Kamil lagi.

Seperti diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement