REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang peretas berusia 18 tahun, yang menyusup ke beberapa akun Twitter profil tinggi untuk meminta transaksi bitcoin pada 2020 lalu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kejahatannya. Graham Ivan Clark (17 tahun), remaja asal Florida mengambil alih sejumlah akun utama, termasuk Joe Biden, Bill Gates, dan Kim Kardashian West.
Clark mengakses akun-akun itu, kemudian menulis dan menyertakan tautan, “Semua bitcoin yang dikirim ke alamat kami di bawah ini akan dikirim kembali kepada Anda dua kali lipat.”
Dilansir The Guardian pada Rabu (17/3), dokumen pengadilan menyebut Clark berhasil mendapat lebih dari 100 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar) dari skema penipuan itu. Clark dapat mengakses akun tersebut setelah meyakinkan seorang karyawan di Twitter bahwa dia bekerja di departemen teknologi informasi perusahaan.
Insiden tersebut merupakan pelanggaran keamanan besar untuk jejaring sosial, yang terpaksa menangguhkan semua akun terverifikasi dari mengirim tweet selama beberapa jam. Clark, yang saat itu masih duduk di bangku SMA ditangkap beberapa hari kemudian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Clark mengaku bersalah atas penipuan terorganisir, yang seharusnya dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman sebagai "pelaku remaja" dan menjalani tiga tahun penjara untuk dewasa muda diikuti oleh tiga tahun masa percobaan.
Clark mungkin memenuhi syarat untuk menjalani hukuman di "kamp pelatihan,” yaitu alternatif selain penjara bagi pelanggar muda. Selama di sana, Clark tidak akan bisa mengakses perangkat elektronik tanpa pengawasan atau menggunakan media sosial. Waktu yang dia habiskan di penjara menunggu persidangan selama delapan bulan terakhir berlaku sebagai waktu bertugas.
"Graham Clark perlu dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan itu, dan penipu potensial lainnya di luar sana perlu melihat konsekuensinya," kata pengacara negara bagian Hillsborough, Andrew Warren dalam sebuah pernyataan.