Selasa 02 Mar 2021 00:01 WIB

Penyebar Video Porno Mirip Gabriella Larasati Raup Rp75 Juta

Video porno mirip pemain sinetron Gabriella Larasati ternyata dijual-belikan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Gabriella Larasati
Gabriella Larasati

VIVA – Kasus tersebarnya video porno mirip pemain sinetron Gabriella Larasati ternyata dijual-belikan oleh oknum. Oknum tersebut berhasil meraih untung hingga puluhan juta. Dari keterangan salah satu pelaku, video porno itu dijual Rp300 ribu oleh pengelola situs porno berinisial NK.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap dua pria berinisial NK dan MSA. Kedua pelaku berhasi di tangkap diketahui ikut menyebarkan video porno mirip pemeran sinetron Gabriella Larasati.

Baca Juga

“Salah satu pelaku berinisial NK bahkan bisa mendapatkan keuntungan Rp75 juta hanya dari menyebarkan video porno sejak 10 bulan lalu, salah satu video yang disebarnya ialah video yang diduga diperankan oleh salah satu publik figur,” ujar Ady saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 1 Maret 2021.

Ady mengatakan video porno mirip publik figur tersebut itu disebarkan lewat salah satu situs porno yang memiliki 14 ribu pelanggan. Setiap pelanggan wajib membayar iuran keanggotaan sebesar Rp250 ribu sampai Rp400 ribu perbulan.

"Kemudian dari setiap film, member kembali diminta membayar lagi Rp300 ribu untuk video porno yang didapat," ujarnya.

Ditambahkan Ady, berdasarkan penyelidikan pihaknya, dalam 10 bulan beraksi, NK sudah meraup keuntungan Rp75 juta.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami siapa saja oknum yang terlibat dalam penyebaran video porno tersebut.

“Penyelidikan sampai saat ini, baik NK dan MSA tidak kenal secara pribadi dengan pemeran video porno viral tersebut,” ujarnya.

Dua pelaku yang tertangkap mengaku hanya menyadur video dari internet kemudian menyebarkannya kembali secara berbayar.

"Jadi mereka hanya manfaatkan video-video beredar dan hal itu mereka jadikan bahan untuk ambil keuntungan. Jadi bukan hanya video porno yang viral saja mereka jual," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement