Kamis 04 Feb 2021 18:06 WIB

Taylor Swift Digugat Taman Hiburan Soal Kesamaan Merek

Pihak Swift melaporkan balik taman huburan Evenmore.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Taylor Swift
Foto: AP
Taylor Swift

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Penyanyi Taylor Swift dikabarkan digugat atas pelanggaran merek dagang oleh taman hiburan yang memiliki nama yang sama dengan album terbaru Swift, EvermoreSeperti dilansir NME, (Kamis 4/2), gugatan juga didasarkan pada kebingungan para tamu dan secara merugikan memengaruhi peringkat halaman taman hiburan di penelusuran Google.

Gugatan yang diajukan awal pekan di Pengadilan Distrik AS di Utah itu juga menuduh album Swift melanggar desain dan karya seni merchandise taman hiburan untuk soundtrack asli yang dirilisnya. Manajemen taman hiburan mengeklaim para tamunya kerap bertanya apakah Swift dan taman hiburan itu berkolaborasi dalam album tersebut.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi jutaan dolar, selain biaya hukum. Tim hukum Swift telah menanggapi klaim tersebut.

Pihak pelantun lagu "Shake It Off" itu justru melaporkan balik taman hiburan dengan berbagai tuntutan hukum terhadap grup Evermore dan pendirinya, Ken Bretschneider. Dalam surat yang diajukan ke pengadilan, perwakilan Swift juga menyatakan merchandise yang dijual di taman hiburan tidak sama dengan desain album Swift.

Menurut media Utah Business, pada Juni 2020, setidaknya lima tuntutan hukum telah diajukan terhadap Bretschneider dan grup Evermore oleh perusahaan konstruksi besar yakni Sunroc, AGC Drywall and Construction, Geneva Rock, Mountain Point Landscaping, EME Mechanical, Kreativ Woodworks, dan NFH Distributing.

Album Swift, Evermore, hadir pada 2020 sebagai album kejutan kedua Swift. Dalam album itu, Swift mendorong batas-batas penemuan diri dan ada sedikit nuansa era 1989-an.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement