Ahad 31 Jan 2021 21:33 WIB

STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya

Terkadang kita akan mengalami hal buruk seperti kehilangan STNK.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
STNK Hilang
STNK Hilang

Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.

Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.).

Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan  Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK.

Anda tentu tidak ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.

Mengurus STNK Motor Sendiri

STNK Motor

STNK Motor via blogspot.com

Perlu diingat bahwa Anda dapat mengurus penggantian STNK ini sendiri, tanpa perlu menggunakan jasa calo. Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK hilang hanya berkisar Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda 4, sementara apabila menggunakan jasa calo bisa berkali-kali lipat.

Selain itu, saat Anda hendak mengurus berkas di kantor polisi atau mengurus penggantian STNK hilang di SAMSAT, sebaiknya Anda selalu membawa alat tulis terutama pena sendiri, yang bertinta hitam. Mungkin pihak kepolisian maupun SAMSAT menyediakan alat tulis, namun pastinya dalam jumlah terbatas sehingga Anda harus mengantre jika ingin menggunakannya untuk mengisi formulir.

Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

4. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

  • Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

  • Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000

Pengesahan STNK                       Rp0

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Namun, bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.

Baca Juga: Mau Buat STNK, SKCK, SIM Gratis? Penuhi Syarat Ini

Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Kantor Samsat

Kantor Samsat via wordpress.com

Bagi Anda yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan Anda, berikut ini solusinya:

1. Siapkan berkas persyaratan administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer

Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.

3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya

Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat

Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.

5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi

Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.

 

6. Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:

  1. Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
  3. Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
  4. Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
  6. Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
  7. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang

Baca Juga: Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Motor Online, STNK Diantar ke Rumah

Mudah Kan Cara Mengurusnya?

Jadi, jika Anda kehilangan STNK dan tidak menyimpan fotokopinya atau belum memegang BPKB kendaraan, penjelasan di atas bisa menjadi solusinya. Nah, masalah Anda pun sudah teratasi. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, dan Anda bisa dengan tenang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang, tentunya dengan selalu memerhatikan dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya. Tidak sulit kan mengurusnya?

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan dan Biayanya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement