VIVA – Kasus video porno yang menyeret Gisella Anastasia atau Gisel masih terus berlanjut. Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pun dengan pria yang ada dalam video itu, MYD atau Michael Yukinobu de Fretes.
Keduanya memang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Hari ini, Senin, 18 Januari, Gisel pun sudah memenuhi wajib lapor yang ketiga kalinya.
Selain itu, polisi juga masih terus melakukan penyelidikan mengenai video asusila yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Termasuk memeriksa tempat di mana video itu dibuat, yakni di sebuah hotel di Medan. Berikut keterangan selengkapnya dari kepolisian mengenai pemeriksaan di tempat tersebut.
Polisi berencana melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP terkait dugaan kasus video asusila yang menjerat Gisel. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas atas perkara tersebut.
“Masih penyusunan berkas perkara, kita akan siapkan olah TKP karena TKP-nya ada di Medan sana, kita lagi koordinasi dengan Tim Inavis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Depok pada Senin, 18 Januari 2021
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan Gisel akan ditahan, Yusri menyampaikan hal ini.
“Berdasakan KUHP boleh tidak ditahan,” katanya
Ada beberapa pertimbangan polisi yang membuat Gisel tak ditahan meski berstatus tersangka.
“Pertama yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, yang kedua alasan kemanusiaan, dia punya anak empat tahun. Intinya kasusnya tetap lanjut,” tegas Yusri