VIVA – Artis Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait merekomendasikan agar hak asuh anak yang selama ini dipegang Gisel, diserahkan kepada Gading Marten selaku ayah.
Arist mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan demi kebaikan anak. Lantas seperti apa pernyataan Komnas PA terkait rekomendasi hak asuh Gempita Nora Mrten diserahkan kepada Gading Marten? simak ulasannya berikut ini:
"Setelah Gisel ditetapkan sebagai tersangka pemeran video syur yang heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat yang sungguh memalukan, sudah selayaknya hak asuh untuk sementara Gisel untuk mengasuh anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri,” kata Arist Merdeka Sirait dikutip VIVA dari tayangan di Instagram @lambe_turah, Jumat 1 Januari 2021.
“Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan, pengajuan, penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya, dan ini demi kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading," katanya menambahkan.