VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan artis TA karena diduga terlibat dalam prostitusi online di sebuah hotel di Bandung pada Kamis malam, 17 Desember 2020.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tiga muncikari yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.
TA yang langsung digiring ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, masih dalam pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi.
Kini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut. Simak ulasan lengkapnya berikut ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online pasca penangkapan artis TA.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Erdi menjelaskan, RJ dan AH berperan menawarkan perempuan melalui situs inisial BM. Menurutnya, situs tersebut menjajakan perempuan dari berbagai profesi dan kalangan. Berikut siapa saja yang dijajakan oleh muncikari tersebut.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," katanya.
Sedangkan Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online memasok pada Rj dan Ah. "Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se-Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," katanya.
Pada penangkapan TA, petugas mengamankan barang bukti kondom, ponsel hingga laptop. "Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," katanya.