Senin 19 Oct 2020 22:59 WIB

Aktor Remaja RR Mengaku Pakai Sabu untuk Kuruskan Badan

Aktor RR ditangkap dengan dugaan kepemilikan sabu, Senin.

Ilustrasi borgol. Aktor berusia 17 tahun dengan inisial RR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi borgol. Aktor berusia 17 tahun dengan inisial RR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesinetron berinisial RR diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba. Saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, aktor muda itu mengaku sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan sudah lama membeli dan pengakuannya dia sudah beli lima kali di orang berbeda. Kami masih dalami terus pemasok lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, RR mengaku membeli sabu-sabu untuk menguruskan badan.  Yusri pun menegaskan tidak ada satupun alasan yang membenarkan penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan segan menindak segala jenis penyalahgunaan narkoba.

"Ini kami kenakan Pasal 114 KUHP ayat 1 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusri.

Dalam pasal tersebut, pelanggar yang menyalahgunakan narkoba akan diganjar dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Yusri juga mengatakan saat ini RR telah ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Yusri mengatakan RR diringkus petugas pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap,” katanya.

Saat dilakukan tes urine, hasilnya membuktikan RR positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu. Menurut pengakuan RR, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang berinisial P.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak menghadirkan RR dalam ekspos kasus yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Kenapa saya tidak hadirkan disini? Karena yang bersangkutan masih 17 tahun lebih, makanya nanti ada pendampingan karena ini anak di bawah umur," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement