Ahad 11 Oct 2020 10:05 WIB

Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu dan Cara Tes Covid-19 di Rumah Sakit

Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu dan Cara Tes Covid-19 di Rumah Sakit

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta – Biaya tes swab virus Covid-19 mandiri di tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit atau klinik harganya tidaklah murah, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.

Untungnya kini ada penyeragaman dan kepastian harga. Hal ini sudah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, yakni melalui batas standar tarif maksimal pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) virus corona.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Isinya, batas harga/biaya tes PCR atau swab test yang dilakukan secara mandiri maksimal adalah Rp900 ribu.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, sebelum menetapkan batas maksimal biaya swab tersebut, pemerintah mempertimbangkan berbagai komponen penting, antara lain jasa pelayanan, bahan habis pakai dengan reagen, biaya administrasi dan komponen lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan pembahasan penetapan batas tarif ini dilakukan secara bersama antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil survey serta Analisa yang dilakukan berbagai fasilitas layanan kesehatan.

Nah, setelah tahu harga tes swab, Anda juga perlu ketahui prosedur dan cara daftar periksa Covid-19 secara mandiri di rumah sakit. Tujuannya, ketika ada hal-hal yang tidak diingikan terjadi, dan Anda atau keluarga ada yang sakit, Anda bisa sigap dan tahu apa yang harus dilakukan.

Begini cara ketentuan dan tahapan cara periksa Covid-19 di rumah sakit, ulasan lengkap dari cermati.com.

 

Ketentuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

tes swab

Ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut, antara lain:

  1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
  2. Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
  3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.
  4. Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tahapan Cara Tes Swab Covid-19 Mandiri di Rumah Sakit

Pemeriksaan dini Covid-19 dengan swab secara mandiri di rumah sakit sangat baik dilakukan untuk memudahkan tim medis dalam screening Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Berhubung biaya tes swab sekarang ini sudah cukup terjangkau, bagi masyarakat yang ingin melakukan swab tes di rumah sakit, ikuti cara ini:

  1. Hubungi pihak rumah sakit terdekat untuk memastikan biaya serta dokumen yang diperlukan
  2. Kunjungi rumah sakit dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 (masker, menjaga jarak, mencuci tangan)
  3. Bawa dokumen yang diperlukan, misalnya KTP untuk mengisi data pribadi saat pendaftaran
  4. Bayar administrasi menggunakan kartu debit atau karu kredit untuk mencegah penyebaran virus corona
  5. Pasien akan dipanggil untuk pemeriksaan:
  • Tekanan darah
  • Pengukuran kecepatan nadi
  • Suhu badan
  • Frekuensi pernapasan atau Respiration Rate (RR)
  1. Setelah itu, pasien akan dilakukan tes swab oleh petugas
  2. Hasil swab akan keluar H+1 hingga H+3 sejak hari pemeriksaan
  3. Hasil swab ada yang dikirim langsung ke alamat pasien atau diambil langsung oleh pasien di rumah sakit

Tes Swab Covid-19 Bisa Gratis

Bagi masyarakat yang tergolong orang dalam pemantauan (ODP) karena pernah ada kontak langsung dengan seseorang misal keluarga, kerabat dekat, rekan kerja dan lainnya, maka tes swab Covid-19 yang dilakukan di rumah sakit tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Biaya tes swab akan ditanggung oleh pemerintah, asalkan pasien ODP tersebut tidak lupa membawa surat rujukan pemeriksaan uji swab dari pemerintah.

Baca Juga: Rapid Test dan Swab Test untuk Diagnosa Virus Corona, Apa Sih Perbedaannya?

Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19

rumah sakit

Daftar rumah sakit rujukan Covid-19

Masyarakat bisa melakukan swab test Covid-19 mandiri di rumah sakit rujukan corona.  Beberapa rumah sakit juga ada yang memberikan pelayanan swab test secara drive thru, jadi tes swab bisa dilakukan dari mobil.

Berikut daftar terbaru rumah sakit di Jakarta, baik daerah dan swasta rujukan Covid-19, antara lain:

  • RSPI Sulianti Saroso
  • RSUP Persahabatan
  • RSUP Fatmawati
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RSAL Mintoharjo
  • RS Umum Bhayangkara
  • RSUD Tarakan
  • RSUD Cengkareng
  • RSUD Pasar Minggu
  • RSUD Koja
  • RSKD Duret Sawit
  • RS Pertamina Jaya
  • RS Pelni
  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  • RS Khusus Kanker Dharmais
  • RSUD Kalideres
  • RS Mitra Keluarga Kalideres
  • RS Siloam Kebon Jeruk
  • RS Pondok Indah Puri Indah
  • RS Sumber Waras
  • RS Hermina Daan Mogot
  • RS Ciputra
  • RS Grha Kedoya
  • RSUPN DR. Cipto Mangunkusumo
  • RSUD Tanah Abang
  • RS PGI Cikini
  • RS ST Carolous
  • RS Abdul Radjak
  • RS Mitra Keluarga Kemayoran
  • RS Hermina Kemayoran
  • RS Husada
  • RS Bunda Jakarta
  • RS Kramat 128
  • RSUD Kebayoran Baru
  • RSUD Jati Padang
  • RS Bhayangkara Sespimma Polri
  • RS DR. Suyoto Pusrehab Kemhan
  • RS Pusat Pertamina
  • RS Pondok Indah Pondok Indah
  • RS MMC
  • RS Medistra
  • RS Siloam Mampang Prapatan
  • RS Mayapada
  • RS Prikasih
  • RS Andhika
  • RS Khusus Pusat Otak Nasional
  • RSUD Budi Asih
  • RSUD Pasar Rebo
  • RSUD Kramat Jati
  • RSAU DR. Esnawan Antariksa
  • RS TK. II M. Ridwan Meuraksa
  • RS Adhyaksa
  • RS Islam Cempaka Putih
  • RS Islam Pondok Kopi
  • RS Hermina Jatinegara
  • RS Kartika Pulomas
  • RS Harapan Bunda
  • RSUD Tugu Koja
  • RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
  • RS Pantai Indah Kapuk
  • RS Atma Jaya
  • RS Pluit
  • RS Islam Sukapura
  • RS Pekerja
  • RS Hermina Podomoro
  • RS Pelabuhan Jakarta
  • Wisma Atlet Kemayoran

Baca Juga: COVID-19 Menyebar Luas, 7 Produk Asuransi Ini Cover Risiko Virus Corona

Lindungi Diri dan Keluarga dengan Asuransi

Kesehatan seseorang tidak pernah bisa diprediksi dengan tepat. Jika kondisi keuangan aman tentunya tidak menjadi masalah, tapi sebaliknya. Jika kondisi keuangan pas-pasan, kemudian sakit secara tiba-tiba dan mengaharuskan pemeriksaan yang membutuhkan biaya besar, hal ini tentunya menjadi masalah.

Untuk itu, lindungi diri dan keuluarga dengan asuransi terbaik. Kini sudah ada puluhan asuransi yang mengcover perawatan Covid-19, mulai dari pemeriksaan awal hingga pasien dinyatakan sembuh. Pilihlah produk asuransi yang terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga tentunya dengan pertimbangan pelayanan yang terbaik juga.

Baca Juga: Covid-19 Masih Mewabah, Lakukan Cara Ini Biar Hemat Biaya Kesehatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement