Kamis 01 Oct 2020 23:10 WIB

Aturan Melancong ke Afrika Selatan Saat Pandemi

Afsel mengurangi pembatasan perjalanan untuk bisnis, wisata mulai 1 Oktober.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja melakukan tugas mereka di stasiun pengujian virus di Johannesburg, Afrika Selatan.
Foto: AP/Shiraaz Mohamed
Pekerja melakukan tugas mereka di stasiun pengujian virus di Johannesburg, Afrika Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN —Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) mengungkapkan daftar panjang batasan pelancong internasional dan apa yang harus diperhatikan turis saat tiba di sana. Secara bertahap, pembatasan perjalanan untuk bisnis, wisata, dan lainnya mulai dikurangi pada Kamis (1/10).

Pelonggaran aturan pembatasan selama pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) membuat status Afsel saat ini dalam level 1 lockdown. Pengunjung dari negara-negara Afrika akan diizinkan masuk ke negara itu, tetapi pelancong dengan tujan rekreasi dari negara-negara dianggap berisiko tinggi tidak akan diizinkan.

Baca Juga

Ada 60 negara yang dianggap berisiko tinggi COVID-19. Menteri Hubungan dan Kerjasama Internasional Naledi Pandor mengatakan negaranya sudah membuat skala atau teringkat terkait risiko mulai dari tinggi, menengah, dan rendah.

Pelancong berisiko tinggi adalah mereka yang datang dari negara dengan jumlah kasus COVID-19 yang lebih tinggi dan melaporkan kematian dibandingkan dengan Afsel. Sementara, pelancong berisiko menengah berasal dari negara dengan jumlah kasus dan kematian relatif sama pengan Afsel.

Selanjutnya, pelancong  berisiko rendah berasal dari negara-negara dengan jumlah infeksi dan kematian yang lebih sedikit dibandingkan dengan Afsel. Pemegang visa jangka panjang, diplomat, orang yang dipulangkan, investor, dan orang yang berpartisipasi dalam acara olahraga dan budaya profesional dari negara berisiko tinggi akan diizinkan masuk tetapi harus mematuhi persyaratan tertentu.

Berikut adalah beberapa batasan utama yang harus diperhatikan oleh wisatawan yang berencana memasuki Afsel :

Wisatawan internasional harus memiliki asuransi perjalanan wajib yang mencakup biaya tes COVID-19 dan karantina. Wisatawan harus memberikan bukti alamat akomodasi jika mereka perlu melakukan karantina sendiri saat tiba di negara tersebut. Setibanya di bandara kedatangan, para pelancong akan diskrining untuk gejala COVID-19 atau kontak dengan orang yang telah terinfeksi virus.

Wisatawan yang menunjukkan gejala terkait COVID-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, wajib kembali melakukan tes. Mereka yang dites positif terkena virus pada saat kedatangan akan dikenakan karantina 10 hari di situs yang ditentukan, yang harus dibayar secara pribadi.

Wisatawan yang datang ke Afsel harus menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan metode PCR, dalam waktu 72 jam sejak waktu keberangkatan untuk memasuki negara tersebut. Tes ini harus dilakukan oleh praktisi medis bersertifikat dan harus memiliki nama, serta tanda tangan praktisi tersebut.

Wisatawan dari negara berisiko menengah dan rendah hanya akan diizinkan masuk ke negara tersebut dengan tunduk pada persyaratan visa yang berlaku. Demi kepentingan semua warga negara dan upaya kesehatan masyarakat yang berkelanjutan, Afsel juga berhak untuk menolak masuknya setiap pelancong yang bepergian dari negara berisiko tinggi untuk tujuan pariwisata.

Maskapai penerbangan dari negara berisiko tinggi tidak akan dilarang memasuki Afsel. Namun, awaknya akan diminta untuk melakukan isolasi diri di fasilitas di akomodasi yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement