REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkembangan teknologi di jaman sekarang ini sangatlah canggih dan pesat yang dibuktikan banyaknya inovasi berbasis digital. Hal tersebut juga mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan dengan memanfaatkan teknologi, salah satunya aplikasi Mobile JKN.
Cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan semua kemudahan layanan, tanpa perlu datang ke Kantor Cabang. Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Yatti Tianingsih (71 tahun).
Sekalipun usia tergolong bukan milenial, Yatti tidak ingin ketinggalan teknologi kekinian. Menurutnya, saat ini pemanfaatan digital tidak terbatas usia, siapa saja dapat mengaksesnya. Awalnya, Yatti sempat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Bandung untuk mengecek pembayaran iuran JKN-KIS.
Beruntung, kala itu petugas mengarahkannya untuk mengunduh dan melakukan registrasi di Mobile JKN. ‘’Setelah install dan daftar, ternyata fitur-fiturnya sangat lengkap. Awalnya saya mau mengantre, tetapi tidak perlu lagi karena sudah terjawab di aplikasi ini,’’ ungkap Yatti, belum lama ini.
Menurut Yatti, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akibat Pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap membatasi kegiatan di luar rumah. Salah satunya dengan memanfaatkan kemudahan pada aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, akan terhindar dari keramaian di Kantor BPJS Kesehatan.
‘’Aplikasi Mobile JKN bagus sekali. Cukup terhubung jaringan internet, masyarakat sudah bisa mengakses kebutuhan layanan,’’ tambahnya. Melalui aplikasi itu, Yatti bisa mengetahui tagihan dan pembayaran iuran.
Dirinya juga akan mencoba mengubah fasilitas kesehatan yang lebih dekat. Tidak perlu jauh-jauh antre jika bisa dilakukan melalui HP. Lebih aman karena tidak khawatir penularan Covid-19.
Saat ini, pada aplikasi Mobile JKN memiliki 20 fitur yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai dengan kebutuhan. Fitur terbaru dari aplikasi tersebut, yaitu Program Relaksasi Tunggakan. Melalui program relaksasi ini, peserta JKN-KIS yang mempunyai tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan dengan sistem cicilan sampai dengan 31 Desember 2021.
Peserta juga cukup membayar tunggakan enam bulan ditambah satu bulan berjalan, maka kepesertaannya dapat aktif kembali. Tidak hanya aplikasi Mobile JKN, Yatti juga mencoba Chat Assistant JKN atau CHIKA. CHIKA merupakan pelayanan informasi melalui obrolan (chatting) robot/tokoh virtual dengan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400.