Sabtu 29 Aug 2020 13:50 WIB

Konsumsi Sabu, Jamal Preman Pensiun Mengaku Salah

Konsumsi Sabu, Jamal Preman Pensiun Mengaku Salah dan Minta Maaf

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Zulfikar pemain Preman Pensiun terjerat kasus narkoba.
Zulfikar pemain Preman Pensiun terjerat kasus narkoba.

VIVA – Pesinetron Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun diamankan Satnarkoba Polrestabes Bandung setelah diduga kembali menggunakan narkoba jenis sabu. Jamal diciduk setelah salah satu rekannya berinisial AA diamankan terlebih dahulu.

Melalui video yang diterima VIVA, Jamal menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahan pergaulannya selama ini. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi

"Assalamualaikum. Saya minta maaf. Mudah-mudahan kesalahan pergaulan ini pintu keberhasilan saya nanti di masa depan. Mudah-mudahan saya tidak mengulanginya lagi," ucap Jamal dalam video tersebut, Jumat, 28 Agustus 2020.

Sementara, pengacara dari Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin menyampaikan bahwa kliennya itu telah berhenti menggunakan narkoba sejak masa rehabilitasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diciduk karena Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehabilitasi

Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun.

"Sebenarnya Jamal sudah total berhenti setelah pulang dari rehab itu kan. Bahkan banyak kontrol dari saya, tapi saya enggak bisa 1x24 jam. Nah,di kostannya itu dia kenal dengan salah satu orang pengguna. Ya akibatnya itu karena pergaulan," ucap Hengky kepada VIVA saat dihubungi Jumat, 28 Agustus 2020.

Hengky menyampaikan, saat ini Jamal masih berada di Polrestabes Bandung. Ia juga telah mengajukan rehabilitasi dan berharap segera mendapatkan jawaban.

"Ya, sekarang masih di polisi, tapi saya udah ajukan surat untuk rehabilitasi. Mudah-mudahan Senin nanti bisa diterima gitu," pungkasnya.

Diketahui, AA dan Jamal Preman Pensiun diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2020 atas kepemilikan sabu seberat 0,38 gram. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1  huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement