Rabu 15 Jul 2020 15:57 WIB

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Roy Kiyoshi Digelar Virtual

Berkas perkara Roy Kiyoshi dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Paranormal Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang (Foto: Roy Kiyoshi)
Foto: Tangkapan Layar Instagram Roy Kiyoshi
Paranormal Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang (Foto: Roy Kiyoshi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paranormal Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang. Sidang berlangsung secara telekonferensi.

Selama sidang berjalan, Majelis Hakim dan JPU berada di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Leo Simalango selaku JPU mengatakan, berkas perkara Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Baca Juga

"Pekan lalu saya limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan," kata Leo.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mery Taat selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Ahmad Suhel serta Suswati. Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pengguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5). Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement