VIVA – Artis FTV Ridho Ilahi masih menjalani penahanan terkait dugaan penyalah gunaan narkoba. Beberapa waktu lalu, polisi mengantar Ridho untuk melakukan tes rambut di laboratorium. Hasilnya telah keluar dan Ridho Ilahi dinyatakan negatif.
"Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu," tulis keterangan media dari Humas Polres Jakarta Barat.
Tes rambut dilakukan karena Ridho sebelumnya mengaku kepada polisi sebagai pengguna sabu. Tes tersebut dilakukan karena hasil urin dinyatakan negatif. Sementara barang bukti yang ikut diamankan bersama Ridho telah diuji dan dinyatakan positif Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Juni 2020. Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
Ronaldo mengatakan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab jenis bong yang pecah. Hal itu yang buat Ridho Ilahi sampai saat ini masih diproses secara hukum. Polisi akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Baca juga: Ridho Ilahi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jika melihat dari pasal yang dikenakan, Pasal 114 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling
banyak sepuluh miliar rupiah.
Sementara Pasal 112 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.