Jumat 12 Jun 2020 22:30 WIB

Kronologi Perkara Nama Merek Geprek Bensu, Siapa yang Pertama?

Kronologi Perkara Nama Merek Geprek Bensu, Siapa yang Pertama?

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Ruben Onsu
Ruben Onsu

VIVA – Kabar tidak menyenangkan tengah menimpa presenter Ruben Onsu. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek bisnis kuliner Geprek Bensu.

Diketahui sebelumnya, Ruben melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus tahun 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

Ruben melayangkan gugatan karena ada pengusaha lain yang memakai merek yang mirip dengan miliknya yakni I Am Geprek Bensu. Sementara milik Ruben adalah Geprek Bensu. Pihak tergugatnya adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sebenarnya bisnis ayam geprek siapa yang lebih dulu berdiri, I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono ataukah Geprek Bensu milik Ruben Onsu?

Dihimpun dari berbagai sumber, dua orang pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus ternyaya lebih dulu mendirikan I Am Geprek Bensu yakni pada bulan April tahun 2017.

Kemudian tidak berselang lama, pihak I Am Geprek Bensu membawa presenter Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi.

Beberapa bulan setelah itu, Ruben Onsu kemudian mendirikan sendiri usaha ayam geprek miliknya yang diberi nama Geprek Bensu. Suami dari artis Sarwendah itu pun kemudian melarang pihak Yangcent menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.

Diketahui, gugatan Ruben itu ditolak oleh Pengandian Niaga Jakarta Pusat, pada Januari 2020. Ruben lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2020. Namun ternyata Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben Onsu.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement