VIVA – Dwi Sasono ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dia membeli ganja dari seorang pengedar berinisial C sebanyak 16 gram.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di daerah Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Widi Mulia Tak Tahu Dwi Sasono Pakai Narkoba
Dwi Sasono menyembunyikan ganja tersebut di atas lemari yang berada di sudut rumahnya. Sehingga Widi Mulia, sang istri tak tahu jika Dwi memiliki dan menggunakan narkoba.
"Istri tidak mengetahui. Dia diam-diam (menggunakan narkoba). Istrinya tidak tahu kalau ada barang bukti tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantor Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis penangkapan yang disiarkan secara live di akun Instagram @humas.pmj, Senin, 1 Juni 2020
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Kemudian denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
"Motifnya bahwa mengisi kekosongan waktu dan kendala susah tidur beberapa bulan ini selama COVID-19 dan diam di rumah saja, dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang salah," tutur Yusri.
Yusri juga mengatakan bahwa pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu sudah menggunakan narkoba sejak satu bulan belakangan ini. Dwi mengaku punya kendala susah tidur sebagai alasan dia mengonsumsi narkoba.