Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan untuk memperpanjan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wilayah DKI Jakarta hingga tanggal 4 Juni 2020. Selain itu, pemerintah daerah DKI Jakarta juga membuat aturan baru guna memperketat peraturan PSBB.
Aturan baru tersebut adalah mewajibkan setiap orang yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) Jakarta selama masa pandemi ini.
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.
Ada dua jenis SIKM yang dibagi berdasarkan jenis perjalanannya, yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Syarat Membuat SIKM
Lihat postingan ini di Instagram
Warga yang diperbolehkan untuk membuat SIMK adalah mereka yang memiliki kriteria khusus yaitu:
- Warga yang masuk dalam daftar 11 sektor usaha yang diizinkan (kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari).
- Petugas negara.
- Warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal.
- Dan kelompok lain yang diizinkan.
*Peraturan wajib punya SIKM ini tidak berlaku untuk orang yang memiliki e-KTP Jabodetabek.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19
Persyaratan Dokumen Membuat SIKM
Jika Anda termasuk dari kriteria khusus yang diizinkan untuk membuat SIKM, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum membuat SIKM secara online.
Persyaratan dokumen untuk yang berdomisili di Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat pernyataan sehat.
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk sekali perjalanan).
- Rujukan rumah sakit (untuk sekali perjalanan).
- Pas foto berwarna.
- Pemindaian KTP.
Persyaratan dokumen untuk yang berdomisili di non-Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat pernyataan sehat.
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk sekali perjalanan).
- Rujukan rumah sakit (untuk sekali perjalanan).
- Pas foto berwarna.
- Pemindaian KTP.
Cara Membuat SIKM secara Online
Dilansir dari situs web corona Pemprov DKI Jakarta, ada enam tahapan yang akan dilalui untuk warga yang ingin membuat surat izin keluar/masuk Jakarta secara online, yaitu:
- Buka situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
- Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
- Mempersiapkan berkas persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengecek secara berkala pengajuan perizinan.
- Mencetak dokumen.
Pengurusan SIKM tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Bagi anak-anak yang belum memiliki e-KTP, pengurusan SIKM harus mengikuti persyaratan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Bagi orang asing (WNA) diwajibkan untuk memiliki izin tinggal tetap sebagai salah satu persyaratan dokumennya.
Waktu pengurusan SIKM hingga Jadi:
- Proses memakan waktu 1 hari kerja, mulai ketika semua persyaratan di input, lalu diterima dan dinyatakan lengkap.
- Jika proses sudah selesai, SIKM akan dikirimkan dan Anda juga akan mendapatkan QR-Code yang bisa ditunjukkan kepada petugas lapangan nantinya.
- Untuk menggunakan QR-Code, petugas lapangan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika verifikasi sukses, Anda baru akan diperboleh untuk keluar/masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Waspada Corona, Ini Aturan Penumpang Jarak Jauh Sarana Kereta Api dan Pesawat
Jangan Coba-Coba! SIKM Palsu bisa Didenda sampai Rp12 Miliar
Lihat postingan ini di Instagram
Setiap SIKM punya QR-code berbeda dan sudah berintegrasi dengan sistem. Jika ditemukan ada yang tetap memalsukan SIKM, akan dipidana sesuai dengan UU. Pelanggar bisa dikenakan pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Lawan Corona Bersama, Ayo Taati Aturan PSBB
PSBB adalah bentuk upaya pemerintah demi kepentingan bersama dalam memerangi covid-19. Untuk itu, mari tingkatan kesadaran baik kepada diri sendiri, keluarga dan orang-orang disekitar betapa pentingnya melakukan jaga jarak (physical dan social distancing) demi mengurangi kasus terjangkit virus corona saat ini.
Jadi bagi Anda yang tidak harus bepergian kemana-mana, marilah tetap berada di dalam rumah saja mengurangi kegiatan yang keluar rumah demi melindungi sesama. Ayo kita taati aturan PSBB, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah saja, mari kita lawan corona bersama-sama agar cepat usai.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sekolah Tiba, Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 Online