Ahad 26 Apr 2020 10:29 WIB

India Uji Klinis Terapi Plasma Darah untuk Pasien Covid-19

India mulai uji klinis terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 skala berat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Christiyaningsih
Cek darah laboratorium. India mulai uji klinis terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 skala berat. Ilustrasi
Foto: Pixabay.
Cek darah laboratorium. India mulai uji klinis terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 skala berat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  KARNATAKA -- Pemerintah Karnataka, negara bagian India, pada Sabtu (25/4) telah memulai uji klinis terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 skala berat. Hal itu diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kedokteran K Sudhakar melalui cuitan di akun Twitternya.

Terapi plasma darah Covid-19 merupakan metode penyembuhan dengan memanfaatkan darah pasien yang telah pulih. Harapannya antibodi dalam plasma darah penyintas bisa melawan virus ditubuh orang yang sakit.

Baca Juga

"Senang mengumumkan dimulainya uji klinis untuk terapi plasma yang punya potensi besar untuk merawat pasien Covid-19 dengan skala berat," kata dia.

Sudhakar yang juga memimpin upaya pemerintah melawan Covid-19 mengatakan bahwa metode pengobatan dengan plasma darah hanya untuk diperuntukkan bagi pasien yang kritis di unit perawatan intensif atau dengan ventilator. Menurut informasi terakhir, di Karnataka ada lima pasien Covid-19 yang di rawat di ICU.

Menurut dia, pasien yang telah pulih dari Covid-19 telah diminta untuk maju sebagai pendonor. Antibodi pasien yang sembuh akan digunakan untuk mengobati mereka yang kritis.

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Karnataka, Sriramulu, berharap

terapi plasma darah akan menjadi titik cerah dalam perjuangan melawan virus Covid-19. "Karnataka telah mengambil peran utama saat kami memulai uji klinis Fase I untuk menggunakan terapi plasma untuk pasien yang terinfeksi Covid-19 parah," kata dia.

"Rumah sakit BMC Victoria di Karnataka mengambil langkah pertama hari ini. Kami bertekad untuk menaklukkan musuh umat manusia ini," tambah Sriramulu dilansir Times Now News, Ahad (26/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement