Sabtu 25 Apr 2020 06:28 WIB

Ada Denda Hingga Rp100 Juta Bagi Pelanggar Mudik

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Ada Denda Hingga Rp100 Juta Bagi Pelanggar Mudik
Ada Denda Hingga Rp100 Juta Bagi Pelanggar Mudik

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020. Tujuan utamanya adalah mencegah meluasnya rantai penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai pelosok daerah di Indonesia. Larangan mudik ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa 21 April 2020.

Aturan efektif berlaku mulai hari Jumat, 24 April 2020. Cakupan wilayah yang masuk larangan mudik yaitu wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), wilayah berstatus PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan wilayah yang masuk zona merah sebaran virus corona.

 

Fakta Larangan Mudik Lebaran 2020

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Joko Widodo (@jokowi) pada

Pemerintah telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik. Skema dimulai dengan memberhentikan moda transportasi darat, air dan udara yang mengangkut penumpang hingga pada batas waktu yang ditentukan.

Masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda. Rinciannya:

  • Transportasi darat (kendaraan bermotor) dilarang beroperasi sampai dengan 31 Mei 2020.
  • Kereta api mulai dilarang beroperasi mulai dari tanggal 15 Juni
  • Transportasi laut (kapal laut) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 8 Juni
  • Transportasi udara (pesawat komersil ) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 1 Juni

Catatan lainnya, kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah. Untuk menjamin warga mematuhi aturan ini nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

Bagi warga yang masih bandel untuk tetap nekat mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan, sebagai cara persuasif untuk memperingatkan mengenai larangan mudik lebaran tahun ini. Bentuk hukuman ini hanya akan dijalankan sampai tanggal 7 Mei nanti.

Untuk memaksimalkan upaya larangan baru ini, akses tol layang Jakarta-Cikampek akan ditutup khusus untuk ruas kendaraan Golongan I dan Golongan II. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jalur bawah masih dibuka namun dengan diberlakukan beberapa titik penyekatan. Penutupan akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal yang Diperbolehkan

  • Pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak dihentikan jam operasionalnya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.
  • Jalan tol tidak ditutup. Akses jalan tol tetap dibuka tapi dibatasi yaitu hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan sebagainya.
  • Permenhub tidak melarang kegiatan di luar wilayah PSBB-zona merah corona

Baca Juga: Cara Cairkan Saldo JHT Jamsostek Online saat Pandemi Corona

Sanksi Larangan Mudik Efektif per 7 Mei 2020

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) pada

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 juta bagi para pemudik yang melanggar. Pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Denda larangan mudik hingga Rp100 juta ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, jika nanti disetujui, siap-siap saja bagi pemudik yang ngeyel, Anda bisa dikenakan denda.

Sanksi denda paling ringan yaitu pengembalian kendaraan si pelanggar agar tidak bisa melanjutkan perjalanan mudik. Sementara, sanksi paling berat adalah denda Rp100 juta dan/atau pidana penjara selama 1 tahun.  Hal ini sudah di atur dalam Pasal 9 ayat (1) tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, ini Deretan Aplikasi Konsultasi Dokter Online

Kangennya Disimpan Dulu, Mari Bersama Lawan Corona

Salah satu langkah yang benar dalam mencegah penyebaran virus corona ada jaga jarak (social distancing) dan di rumah saja (self quarantine).

Terutama Anda yang bekerja di daerah yang telah terpapar virus corona, sangat tidak bijak jika Anda tetap memaksakan diri untuk mudik menemui keluarga di kampung halaman dan memperluas penyebaran virus.

Ingat ya, lebih baik mencegah daripada mengobati. Mohon tidak egois karena tidak ada yang tau kapan wabah virus corona akan selesai jika penyebaran terus meluar. Oleh sebab itu, mari kita bantu pemerintah memutus rantai penyebaran virus Covid-19 demi melindungi diri sendiri dan keluarga.

Bagi perantauan, sabar dulu apabila tidak bisa mudik untuk berpuasa dan merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman. Mari perangi virus corona bersama-sama dengan bersabar, perbanyak berdoa dan menjaga kesehatan dan kebersihan.

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja, Bantuan Pengangguran Rp 3,55 Juta

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement