REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap artis Tio Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine Tio menunjukan dia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ekstasi (amphetamine).
"Yang bersangkutan ini positif amphetamin dan methamphetamin," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Adapun artis dengan nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4). Berdasarkan pengakuan awal, sambung Yusri, Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu setiap seminggu sekali.
Selain itu, Tio juga pernah mengonsumsi ganja. "Dia memang konsumsi ganja dan sabu. Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali," ungkap Yusri.
Yusri menungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Polisi pun telah menetapkan Tio sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Tersangka adalah publik figur senior, yang memang sudah dua kali juga ya, ini kali kedua tertangkap," ujar Yusri.
Tio sebelumnya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama pada Desember 2017 lalu. Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesment-nya diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Yusri, Tio memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial R yang masih buron. Sedangkan narkoba jenis ganja itu ia peroleh dari tersangka berinisial IG.
"Inisial R masih DPO. Sementara tersangka inisial IG baru saja ditangkap seminggu lalu," papar Yusri.
Tio diketahui dalam sebulan membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali. Setiap kali melakukan transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," papar dia.
Meski pernah menjalani rehabilitasi narkoba, Yusri menilai, Tio telah mengalami kecanduan mengonsumsi barang haram tersebut. Sehingga Tio kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.