Sabtu 21 Mar 2020 13:15 WIB

Awas Jangan Salah Tafsir ODP, PDP, dan Suspect

Istilah ODP, PDP, dan suspect kian akrab di telinga sejak pandemi corona.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Istilah ODP, PDP, dan suspect kian akrab di telinga sejak pandemi corona (Foto: ilustrasi corona)
Foto: www.freepik.com
Istilah ODP, PDP, dan suspect kian akrab di telinga sejak pandemi corona (Foto: ilustrasi corona)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi corona melahirkan sejumlah istilah baru yang cukup asing di telinga. Namun, terkadang banyak orang masih salah tafsir terhadap beberapa istilah yang ada.

Contohnya saja, istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hingga suspect. Ketiga istilah ini mulai sering terdengar dan dipakai terkait kasus corona.

Baca Juga

Agar tidak salah paham dari ketiga istilah tersebut, berikut paparan ahli terkait penjelasan ODP, PDP, dan suspect.

 

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Juru Bicara Penanganan Wabah Corona Indonesia, dr Achmad Yurianto, mengatakan, pemerintah sudah mengkategorikan sejumlah terminologi untuk orang-orang yang diduga terinfeksi Covid-19. Pemilihan kata atau istilah tersebut menjelaskan sejumlah sebutan agar masyarakat mudah mengidentifikasi diri.

Pertama, terminologi Orang Dalam Demantauan (ODP). ODP diberikan kepada orang-orang yang masuk ke atau berada di Indonesia, entah WNI atau WNA, yang berasal dari wilayah atau negara yang sudah diyakini terjadi penularan manusia ke manusia. Orang-orang tersebut masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP).

Contoh negara yang sudah diyakini, seperti China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Itali, Singapura, Malaysia. Pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi manakala orang tersebut sakit.

Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan pelacakan cepat, karena sudah ada pemantauan. Namun, ODP jangan diartikan bahwa semua orang itu sakit atau terinfeksi Covid-19.

Dalam arti sederhananya, ODP tidak sakit dan belum tentu terinfeksi corona.

photo
Pasien Coron (Ilustrasi) - (AP)

Pasien Dalam Pemantauan (PDP)

Sementara, istilah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) berbeda dengan ODP. Bila ODP merupakan mereka yang tidak sakit, pada PDP adalah mereka yang menderita sakit.

Yurianto menjelaskan, PDP mengalami gejala sakit yang mengarah ke influenza hingga gangguan pernapasan. Status disebut pasien karena harus dirawat.

Status pasien dalam pemantauan karena kondisi yang sama dengan ODP, yakni berasal dari wilayah yang sudah terjadi penularan corona. Namun, PDP belum tentu suspect atau positif corona.

PDP yang disebut suspect ketika memiliki kontak dengan seorang positif Covid-19. Bila sudah demikian maka perlu mengisolasi pasien.

 

Suspect

Pada urutan terakhir, ada istilah suspect. Bila pasien dari status PDP menjadi suspect, maka akan dilakukan beragam pemeriksaan spesimen.

Pemeriksaan suspect cukup rumit karena memeriksa beragam virus. Namun, suspect juga belum bisa disebut positif corona karena hasilnya bisa positif atau negatif.

Jika positif, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan mencocokan sampel dari Pusat Pengendalian Penyakit (CDC). Tim medis akan mengetahui jenis corona yang ada di tubuh pasien.

Intinya, istilah ODP, PDP, dan suspect biasanya berurutan. Hanya saja, Indonesia tidak menunggu seseoang sampai berstatus suspect baru melakukan pemeriksaan. Pada tahap PDP, biasanya pasien akan langsung diperiksa terkait corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement