REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan enam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin kualitas dan mutu kopi. SNI kopi diharapkan dapat mendukung kopi Indonesia bersaing lebih kuat di tingkat global.
"Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional," ujar Kepala BSN Bambang Prasetya dalam Festival Kopi Ber-SNI pada Ahad (8/3), di Jakarta, seperti diungkapkan dalam siaran pers.
Keenam SNI mengenai kopi tersebut adalah SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk, SNI 2907:2008 Biji Kopi, SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan, SNI 2983:2014 Kopi Instan, SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan, serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks. Dari keenam SNI tersebut, satu di antaranya merupakan SNI wajib. SNI wajib tersebut adalah SNI 2983:2014 Kopi Instan.
Kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan SNI ini adalah syarat mutu dan hygiene atau higienitas. Dalam SNI, syarat mutu ini meliputi bau normal, warna normal, kafein minimal 2,5 persen (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3 persen (kadar kafein kopi instan dekafein), total glukosa maksimal 2,46 persen, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.
Terkait dalam SNI tersebut, Bambang menegaskan bahwa cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/ kompeten untuk pengujian organoleptik. Organoleptik adalah cara pengujian dengan menggunakan indera manusia sebagai alat utama untuk mengukur daya penerimaan terhadap produk.
Saat ini ada 41 industri yang sudah menerapkan SNI Kopi Instan. Selain itu sudah ada empat industri yang menjadi penerap SNI Kopi Bubuk dan satu industri yang menjadi penerap SNI Biji Kopi.
Bambang mendorong agar industri yang belum menerapkan SNI ini untuk bisa segera menerapkannya. Penerapan SNI ini akan menjamin kualitas dan mutu kopi yang dihasilkan sehingga mampu bersaing lebih baik di kancah internasional.
Seperti diketahui, data BPS menunjukkan bahwa nilai ekspor kopi Indonesia pada 2018 adalah 806,8 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 11,5 triliun. International Coffee Organization juga mengatakan Indonesia adalah negara pengekspor terbesar kelima di dunia.
Untuk mempromosikan kopi ber-SNI, BSN menggelar Festival Kopi Ber-SNI. Festival ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat menegnai mutu dalam SNI terkait kopi. Baik masyarakat, petani kopi, hingga pegiat industri kopi bisa memeroleh informasi lengkap menegnai SNI kopi dari festival ini.
Festival Kopi Ber-SNI yang merupakan kerjasama antara BSN dengan Kementerian Pertanian serta Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) ini diselenggarakan sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional yang jatuh setiap tanggal 11 Maret. Acara dimeriahkan dengan kegiatan Sruput Kopi SNI, berupa minum bareng 2000 cup kopi SNI, demo barista dan panggung hiburan.
Sampai dengan saat ini, BSN telah membina 707 UMKM. Dari 707 UMKM tersebut, UMKM Kopi yang dibina oleh BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Juga ada 4 UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi SNI Kopi Bubuk. Empat UMKM tersebut adalah Kopi tunggu tubang Palembang, PD Kapuas Pratama, CV Bintang Harapan, dan PD Sahang Mas (Kopi Benua).