Jumat 28 Feb 2020 09:44 WIB

Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya

Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil? Baca artikel berikut ini untuk mengetahui cara menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Tahukah Anda pengertian Pajak progresif? Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang telah disebutkan di atas.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik mobil yang lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Jadi, jika Anda menjual mobil ke orang lain ataupun kendaraan lainnya, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut.

Selain itu, pemilik mobil yang baru juga harus segera melapor kepemilikan mobil ke Samsat provinsi, di mana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.

Baca Juga: Sanksi Berat Buat Penunggak Pajak Kendaraan, di Penjara sampai Rekening Diblokir

 

Besaran Pajak Progresif Mobil

pajak kendaraan

Besaran pajak progresif mobil

Berikut persentase tarif pajak progresif mobil secara umum

No.

Urutan Kepemilikan Kendaraan

Persentase Tarif Pajak

1.

Mobil Pertama

1,5%

2.

Mobil Kedua

2%

3.

Mobil Ketiga

2,5%

4.

Mobil Keempat dan seterusnya

4%

Kemudian setelah tahu persentase tarif pajak progresif mobil, mari kita lakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan pajak progresif mobil? Mari kita simak cara menghitungnya berikut ini.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda via bajajallianz.com

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya adalah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya Anda tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya akan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara lain:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NJKB. Bagaimana menghitung NJKB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.

Untuk melihat nilat PKB mobil Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan Anda. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil Anda, kalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda.

Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil Anda, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Bagaimana? Masih bingung? Mari kita coba hitung pajak progresif mobil dengan simulasi berikut ini:

Pak Ahmad memiliki 4 unit mobil. Mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).

Contohnya:

  • PKB = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ Mobil = Rp 143.000

Kemudian berapakah pajak progresif mobil tiap mobilnya? Pertama, Anda harus menghitung NJKB, caranya:

  • NJKB = (PKB/2) x 100

      = (Rp 1.500.000/2) x 100

    = Rp 75.000.000

Setelah mengetahui NJKB-nya, mari hitung pajak progresif tiap mobilnya. Dimulai dari mobil pertama:

Mobil Pertama:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 1,5% = Rp 1.125.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000

  • Total = Rp 1.268.000

Mobil Kedua:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)

  • SWDKLLJ = Rp 143.000

  • Total = Rp 1.643.000

Mobil Ketiga:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)

  • SWDKLLJ = Rp 143.000

  • Total = Rp 2.018.000

Mobil Keempat:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 4% = Rp 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)

  • SWDKLLJ = Rp 143.000

  • Total = Rp 3.143.000.

Begitulah contoh perhitungan pajak mobil dari mobil pertama sampai mobil keempat. Terlihat bukan perbedaan besaran pajak progresifnya? 

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Pajak Progresif Mobil di Jakarta

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

📷 @humaspajakjakarta Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015 Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SAMSATJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

Provinsi DKI  Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil. Pajak progresif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 

Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota Jakarta sesuai Perda No. 2/2015:

No.

Urutan Kepemilikan Kendaraan

Persentase Tarif Pajak

1.

Kendaraan Pertama

2%

2.

Kendaraan Kedua

2,5%

3.

Kendaraan Ketiga

3%

4.

Kendaraan Keempat

3,5%

5.

Kendaraan Kelima

4%

6.

Kendaraan Keenam

4,5%

7.

Kendaraan Ketujuh

5%

8

Kendaraan Kedelapan

5,5%

9.

Kendaraan Kesembilan

6%

10.

Kendaraan Kesepuluh

6,5%

11.

Kendaraan Kesebelas

7%

12.

Kendaraan Kedua Belas

7,5%

13.

Kendaraan Ketiga Belas

8%

14.

Kendaraan Keempat Belas

8,5%

15.

Kendaraan Kelima Belas

9%

16.

Kendaraan Keenam Belas

9,5%

17.

Kendaraan Ketujuh Belas

10%

Selain aturan di atas, ada juga aturan mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Disebutkan bahwa pajak progresif tidak lagi berlaku berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orangtuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orangtuanya, maka pajak progresif tidak diberlakukan pada anak tersebut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

📷 @humaspajakjakarta Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan DKI Jakarta. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Besarnya = 2% x Nilai Jual Kendaraan. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilainya: Mobil = Rp. 143.000,- Motor = Rp. 35.000,- Maka, hitung pajak kendaraan Tahunan: Kendaraan Anda = PKB + SWDKLLJ Contoh: Motor Ninja 250 SL NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 32.800.000 x 2% tarif pajak menjadi : PKB = Rp. 656.000 SWDKLLJ = Rp. 35.000 Total Bayar = Rp. 691.000 Syarat Perpanjangan pajak STNK tahunan 1.STNK Asli + Fotokopi 2.BPKB Asli + Fotokopi BPKB 3.KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan secara online melalui barcode yang tersedia dan melalui link http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Melalui USSD di handphone Sobat Pajak bisa lakukan dengan menekan tombol *368*1#. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SAMSATJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #PerhitunganPajak #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

Tentu saja, penerapan aturan pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Adanya pajak progresif juga diharapkan agar masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Kalaupun punya kendaraan pribadi, ya cukup satu unit motor dan satu unit mobil saja agar terhindar dari pajak progresif. 

Bayar Pajak Tepat Waktu dan Lindungi Kendaraan dengan Asuransi Mobil

Sebagai pengendara yang bijak, Anda bukan saja dituntut untuk menaati rambu lalu lintas dan marka saat berkendara di jalan raya. Tapi juga wajib membayar kewajiban pajak mobil atau motor Anda tepat waktu. Mangkir dari pajak, konsekuensinya kendaraan Anda bisa disita dan dilelang. 

Selain patuh membayar pajak, Anda pun perlu melindungi kendaraan dengan produk asuransi mobil. Dengan begitu, kendaraan atau mobil Anda dapat dijamin dari berbagai risiko, seperti mobil rusak akibat kecelakaan, kehilangan karena pencurian, dan risiko lainnya. 

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan dan Biayanya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement