Rabu 06 Feb 2019 07:17 WIB

Santuy Saja! Ikuti Langkah dari LPS Ini Jika Bank Tempat Anda Nabung Bangkrut

Bank tempat kamu menabung krisis atau bangkrut? Tenang, ikuti saja langkah dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini agar uangmu kembali. LPS yang akan menjaminnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Lebih dari 100 bank telah ditutup atau dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak sejak 2006 hingga awal tahun ini. Lalu bagaimana dengan nasib nasabah? Uang nasabah di tabungan atau produk simpanan lain diganti tidak?

Tenang, itulah tugas LPS. Lembaga independen yang mulai beroperasi tahun 2005 itu berfungsi menjamin simpanan nasabah bank. Bentuknya tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang disamakan dengan itu.

Tapi ingat, LPS tidak menjamin duit kamu yang melayang karena investasi di saham, obligasi, surat utang negara, reksadana atau asuransi meskipun produk itu dijual oleh bank. Dengan kata lain, walaupun bank tersebut punya masalah kecurangan, bank gagal, sampai bangkrut, yang dijamin LPS adalah produk simpanan, bukan investasi.

Baca Juga: Fakta: Milenial Demen Banget Menabung, Tapi “Buta” Investasi

 

Uang Nasabah yang Dibayar LPS Rp2 Miliar

Bank

Uang nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar

Tak perlu takut menabung di bank karena uang simpananmu dijamin aman oleh LPS. Data per Juni 2019 menunjukkan:

  • Bank peserta penjaminan LPS mencapai 1.856 bank
  • Bank umum konvensional maupun syariah sebanyak 113 bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah 1.743 bank
  • Mau tahu bank tempat Anda menyimpan uang apakah terdaftar sebagai bank peserta penjaminan LPS, cek di sini.

Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS:

  • LPS menjamin nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Kalau Anda punya beberapa rekening simpanan di satu bank, maka dihitung semua simpanan tersebut. Saldo seluruh rekening dijumlahkan
  • Yang bakal dibayarkan LPS: pokok ditambah bunga simpanan untuk bank konvensional. Sedangkan bank syariah, simpanan yang dijamin adalah pokok plus bagi hasil yang menjadi hak nasabah.

Bagaimana kalau yang uang tabungan atau depositonya di atas Rp2 miliar?

  • LPS hanya akan membayarkan uang simpanan nasabah paling tinggi Rp2 miliar. Bila lebih dari itu, akan diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Simulasi Penjaminan LPS

Wati dan Anto masing-masing punya tabungan atas nama pribadi di Bank XYZ dengan saldo masing-masing Rp1,2 miliar dan Rp1,4 miliar. Di bank yang sama, mereka juga punya rekening gabungan dalam bentuk giro sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Anto ternyata punya rekening tabungan pendidikan di bank tersebut untuk anaknya dengan saldo sebesar Rp40 juta. Berarti jika Bank XYZ ikut menjadi bank peserta penjaminan LPS dan harus dilikuidasi, maka LPS akan membayar uang Wati dan Anto sebesar:

  • Saldo simpanan Wati Rp1,2 miliar + Rp1 miliar = Rp2,2 miliar (Dibayar LPS Rp2 miliar)
  • Saldo simpanan Anto Rp1,4 miliar + Rp1 miliar = Rp 2,4 miliar (Dibayar LPS Rp2 miliar)
  • Saldo tabungan pendidikan anak Anto sebesar Rp40 juta (Dibayar LPS).

Kemudian ada sebagian saldo Wati dan Anto yang tidak dibayar LPS dengan menerbitkan surat keterangan:

  • Saldo Wati yang tidak dibayar = Rp200 juta
  • Saldo Anto yang tidak dibayar = Rp400 juta.

Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar itu, dilakukan dengan mekanisme likuidasi dan akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank XYZ.

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank

100 Bank Ditutup LPS

Bank

Ada lebih dari 100 bank yang telah ditutup LPS

Berdasarkan data LPS, sejak 2006 hingga 27 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank. Baik bank konvensional maupun bank syariah. Mayoritas dari bank yang ditutup tersebut adalah BPR di daerah, seperti di Jawa Barat, Aceh, Bali, Papua, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah sampai Jabodetabek juga ada.

Dalam rentang waktu itu, LPS sudah membayarkan klaim simpanan kepada 242.015 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun. Untuk daftar bank yang dilikuidasi, cek di sini

Agar simpanan Anda dijamin, penuhi syarat penjaminan dari LPS, yakni:

  • Tercatat pada pembukuan bank
  • Bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS
  • Bukan penyebab bank menjadi bank gagal (misalnya Anda memiliki kredit macet).

Bank Bangkrut, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Andai kata bank tempat di mana Anda menyimpan uang bangkrut, ditutup atau dicabut izin usahanya, jangan panik, tetap santuy karena ada LPS. Berikut sikap atau langkah Anda bila mengalami hal demikian?

1. Nasabah tetap tenang. Semua bank di Indonesia menjadi peserta penjaminan LPS. Tidak perlu khawatir dana Anda bakal lenyap, karena ada jaminan dari LPS hingga Rp2 miliar.

2. Tunggu pengumuman dari LPS untuk pembayaran dana nasabah. LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Pengumuman pembayaran tahap terakhir paling lama 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya (sesuai Undang-undang)

3. Pengumuman dilakukan di semua kantor bank ditutup, media cetak/koran, website LPS, dan media sosial LPS

4. Untuk nasabah peminjam, dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS di kantor bank

5. Tetap waspada dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran pembayaran penjaminan dan likuidasi bank.

Cara LPS membayarkan klaim kepada nasabah, sebagai berikut:

  • LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. 
  • LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. 
  • Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.

Cara Pengajuan Klaim ke LPS:

Untuk pengajuan klaim ke LPS, nasabah wajib menunjukkan atau menyerahkan kepada bank pembayar beberapa dokumen, antara lain:

  • Asli dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah
  • Asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito)
  • Dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dan lainnya sesuai kebutuhan)

Menabung di Bank Lebih Untung

Meski ada risiko mengintai, menabung di bank sejatinya lebih aman karena dijamin LPS. Dapat untung berupa bunga atau bagi hasil setiap bulan. Dibanding menyimpan uang di rumah, di taruh di bawah bantal atau lemari, risiko kehilangan akibat pencurian, kebakaran, tidak ditanggung siapapun, kecuali Anda mengajukan polis asuransi uang.

Baca Juga: Mau Menabung di Dua Rekening Berbeda? Ikuti Tips Berikut!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement