Senin 27 Jan 2020 14:17 WIB

Cara Membedakan Mana BPKB Asli dan Palsu Biar Gak Kena Tipu

Beli mobil atau motor bekas? Cek dulu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya asli atau palsu dengan cara ini. Hal ini penting jika tidak ingin tertipu.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Anda punya mobil atau motor? Pastikan bahwa Anda memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tanpa dokumen tersebut, kendaraan Anda dapat dianggap bodong atau berasal dari hasil kejahatan.

Penting sekali buat Anda yang ingin membeli motor atau mobil bekas untuk memastikan ketersediaan BPKB. Jangan main asal bawa pulang. Selain mengecek kondisi kendaraan yang akan dibeli, Anda harus betul-betul memperhatikan BPKB tersebut asli atau palsu.

Sebelum mengenal ciri-ciri BPKB asli dan palsu, kita bahas dulu tentang pengertian dan fungsi BPKB.

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan dan Biayanya

 

Apa itu BPKB?

BPKB

Wujud Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi BPKB berfungsi sebagai dokumen penting, bukti bahwa Anda si pemilik kendaraan.

Jika motor atau mobil dijual dan sudah di tangan orang lain, maka pemilik baru wajib mengurus balik nama BPKB. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BPKB harus disimpan pemilik dengan baik karena selain menjadi tanda pengenal kendaraan, BPKB juga bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang ke bank maupun orang lain. Paling sering jadi jaminan gadai ketika membutuhkan dana segar secara mendesak.

Tips Membedakan BPKB Asli dan Palsu  

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Tips Membedakan BPKB Asli dan Palsu ASLI - bahan cover lebih gelap - hologram di halaman paling deoan berwarna abu-abu dan tidak berubah jika diterawang - identitas pemilik BPKB tidak terlihat mencurigakan, seperti ada bekas cetakan ulang/dihapus - pada halaman ke-14 terlihat lambang Korlantas Polri bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul - Nomor seri di bawah holograa, untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjut hanya ada di Korlantas Polri dan tidak bisa dipublikasikan PALSU - bahan cover agak buram - hologram di halaman paling depan warnanya berubah jadi kuning saat diterawang - biasanya BPKB palsu sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik tidak berubah. Sekalipun berubah, biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang - tidak terlihat lambang Korlantas Polri bi;a disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas tidak terasa kasar - tulisan dan nomor seri yang tertera pada BPKB berbeda dengan yang asli Pahami ciri-cirinya dan pastikan BPKB-mu asli yaa Sobat Polri ataupun Jangan sekali-kali memalsukan BPKB, karena akan dijerat dengan hukum pidana @divisihumaspolri #informasipolri

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on

Anda perlu waspada, BPKB dapat dipalsukan. Biasanya dilakukan terhadap kendaraan hasil curian. Maka dari itu, jangan sampai tertipu. Tips membedakan BKPB asli dan palsu berdasarkan panduan dari Divisi Humas Polri berikut ini:

1. Lihat sampulnya

Sampul atau cover BPKB asli terlihat lebih gelap. Sedangkan BPKB palsu berwarna agak buram atau tidak tampak jelas.

2. Amati hologramnya

Pada BPKB asli, tampilan hologram di halaman paling depan berwarna abu-abu dan jika diterawang, warnanya tidak akan berubah. Berbeda dengan BPKB palsu. Warna hologram yang nampak di halaman paling depan berubah menjadi kuning saat Anda terawang.

3. Perhatikan bagian identitas pemilik

Kalau Anda perhatikan dengan lebih teliti, identitas pemilik BPKB tidak terlihat mencurigakan, misalnya saja seperti ada bekas cetakan ulang atau dihapus. Tapi bandingkan dengan BPKB palsu.

Biasanya pada BKPB palsu sekadar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik tidak berubah. Kalaupun data pemilik berubah, biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang.

4. Tengok halaman 14

Di halaman 14 BPKB, terlihat lambang Korlantas Polri bila terkena sinar cahaya ultraviolet. Begitu diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul. Sementara di BPKB palsu, saat disinari cahaya yang sama, lambang Korlantas Polri tidak terlihat. Kertas pun terasa lembut atau tidak kasar saat diraba.

5. Cek nomor serinya

Nomor seri di bawah hologram pada BPKB asli untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjut hanya ada di Korlantas Polri dan tidak dipublikasikan. Sedangkan di BPKB palsu, tulisan dan nomor seri yang tertera akan berbeda dengan yang asli. 

Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya

Memalsukan BPKB Bakal Di Penjara 6 Tahun

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Tahukah kamu? Memalsukan BPKB, STNK ataupun surat-surat lainnya akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memaka surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. ayat 2 Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memaka surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian @divisihumaspolri #informasipolri

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on

Sudah tahu belum, oknum yang memalsukan BPKB bisa diancam hukuman penjara. Tertuang dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Ayat 1, berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

  • Ayat 2 menyebut:

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Syarat Membuat BPKB Baru, Hilang, dan Rusak serta Biayanya

Membuat BPKB Baru

Untuk syarat membuat BPKB baru di Kantor Samsat untuk kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk individu: KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan orang lain

2. Untuk badan hukum: Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan, serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; fotokopi KTP yang diberi kuasa; surat keterangan domisili; serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi.

3. Untuk instansi pemerintah: Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah, dan ditandatangani pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa; faktur untuk BPKB.

Selain itu, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT); sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali kendaraan khusus tanpa sertifikat NIK; rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum; dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Penggantian BPKB yang Rusak

  • Isi formulir pendaftaran
  • Lampirkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan orang lain
  • BPKB yang rusak
  • Cek fisik kendaraan

Penggantian BPKB yang Hilang

  • Isi formulir pendaftaran
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan atau perdata di atas kertas bermeterai
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

Biaya Membuat BPKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar:

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

  • Baru = Rp225 ribu per penerbitan
  • Balik nama = Rp225 ribu per penerbitan

3. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

  • Baru = Rp375 ribu per penerbitan
  • Balik nama = Rp375 ribu per penerbitan.

BPKB Bodong, Kendaraan Tak Bisa Jadi Agunan Kredit

Hati-hati peredaran BPKB palsu, apalagi kalau Anda membeli mobil atau motor bekas. Jangan sampai dapat yang abal-abal, karena akan merugikan Anda sebagai pemilik. Begitu butuh duit dengan mengajukan Kredit Multiguna (KMG), bank atau perusahaan fintech bahkan ke perusahaan gadai menolak jaminan BPKB kendaraan Anda lantaran palsu. Jadilah konsumen yang cerdas.

Baca Juga: Ketahui Syarat Gadai BPKB Motor Di Bank, Apa yang Mesti Diperhatikan?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement