Jumat 24 Jan 2020 09:19 WIB

Ingat! Tanda Tangan Bakal Ditolak, Mulai 1 Juli 2020 Kartu Kredit Wajib PIN

1 Juli 2020 kartu kredit yang digunakan wajib menggunakan PIN untuk verifikasi transaksi. Bagi yang masih pakai tanda tangan, segera ganti! ini penjelasannya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Cermati.com, Jakarta - Hingga sekarang ini, masih banyak pengguna kartu kredit yang menggunakan tanda tangan untuk verifikasi transaksi di kasir. Namun, mulai 1 Juli 2020, kartu kredit diwajibkan untuk menggunakan PIN (Personal Identification Number). Artinya, penggunaan tanda tangan sudah tak bisa lagi dilakukan.

Dikutip dari detik.com, Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengungkapkan penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP yang terbit pada akhir 2014, yaitu seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Jadi, bagi nasabah yang ingin bikin kartu kredit baru atau ganti kartu kredit lamanya, bank penerbit kartu kredit sudah harus menerapkan PIN 6 digit. Namun, ada syarat ganti kartu yang disesuaikan dengan usia chip kartu kredit yang biasanya 3-5 tahun.

 

Keunggulan Pakai PIN saat Transaksi dengan Kartu Kredit

kartu kredit

Keunggulan PIN saat Transaksi Pakai Kartu Kredit

1. Lebih Aman

Transaksi dengan kartu kredit di kasir yang menggunakan PIN memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan tanda tangan karena sifatnya sangat rahasia.

“Kartu kredit pakai PIN justru lebih bagus karena PIN susah untuk disalahgunakan dan lebih aman. Siapa yang tahu kode PIN kita?" ujar Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN seperti yang dikutip dari tirto.id

Setiap bank penerbit kartu kredit sudah memberikan PIN kepada konsumen yang dilampirkan dalam surat saat kartu kredit diterima, tapi konsumen berhak untuk segera mengganti PIN tersebut dengan angka yang unik atau mudah diingat.

Selain itu, juga penggunaan PIN pada kartu kredit untuk menghindari adanya risiko pembobolan atau kejahatan transaksi lainnya yang dapat merugikan pemiliknya, salah satunya kasus skimming.

Hal ini jelas berbeda dengan penerapan tanda tangan. Jika kartu kredit hilang atau pindah ke tangan orang lain, peluang disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab lebih besar.

2. Transaksi di Luar Negeri Jadi Lebih Mudah

Bagi yang sering traveling ke luar negeri, tentunya tak perlu khawatir lagi jika kartu kredit yang dimiliki menggunakan PIN. Sebab di beberapa negara bagian Eropa, Australia, Kanada, dan lainnya mengharuskan pakai PIN saat ingin transaksi dengan kartu kredit. Namun, hingga sekarang ini masih ada juga negara yang memberlakukan tanda tangan. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV

Daftar Penyelenggara Kartu Kredit Berizin Bank Indonesia

bank indonesia

Daftar penyelenggara Kartu Kredit Berizin Bank Indonesia

Dilansir dari bi.go.id, per tanggal 24 Oktober 2018 terdapat 34 bank penerbit kartu kredit yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia, di antaranya:

  1. Citibank N.A
  2. Pan Indonesia Bank Ltd. Tbk
  3. PT AEON Credit Services
  4. PT Bank Bukopin Tbk
  5. PT Bank Central Asia Tbk
  6. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  8. PT Bank MNC Internasional (d/h Bank ICB Bumiputera)
  9. PT Bank ICBC Indonesia
  10. PT Bank Internasional Indoesia Tbk
  11. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  12. PT Bank Mega Tbk
  13. PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
  14. PT Bank Negara Indonesia Syariah
  15. PT OCBC NISP Tbk
  16. PT Bank Permata Tbk
  17. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  18. PT Bank Sinarmas
  19. PT Bank UOB Indonesia (d/h PT Bank UOB Buana)
  20. PT GE Finance Indonesia
  21. PT Indopay Merchant Services
  22. PT JCB Internasional Indonesia
  23. PT Mastercard Indonesia
  24. PT Rintis Sejahtera
  25. PT UnionPay Indonesia
  26. PT Visa Worlwide Indonesia
  27. Standard Chartered Bank
  28. American Express
  29. PT Bank QNB Indonesia
  30. PT Shinhan Indo Finance
  31. PT Bank HSBC Indonesia
  32. PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  33. PT Bank DBS
  34. PT Bank Mayapada

Baca Juga: Peraturan Bank Indonesia Tentang Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit

Cara Aktivasi PIN Kartu Kredit Secara Umum

pin

Aktivasi PIN Kartu Kredit secara Umum

Penerbit kartu kredit pastinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabahnya, termasuk dalam memberikan kemudahan aktivasi PIN kartu kredit dengan banyak cara yang bisa dipilih, di antaranya:

1. Melalui SMS

Hampir semua bank penerbit kartu kredit memberlakukan cara aktivasi melalui SMS. Memang setiap bank memiliki format yang berbeda-beda, tapi secara umum data yang harus dicantumkan pada SMS tersebut adalah nomor kartu kredit dan tanggal lahir.

Bagi nasabah yang ingin memilih aktivasi PIN kartu kredit melalui SMS, lihat format SMS yang sudah tercantum dalam lembaran surat.

2. Call Center Bank

Pemegang kartu kredit baru juga bisa aktivasi PIN kartu kredit melalui call center. Adapun langkah-langkahnya:

  • Hubungi Call Center Bank Penerbit
  • Ikuti arahan selanjutnya
  • Petugas bank akan verifikasi data terlebih dahulu
  • Perolehan PIN akan diproses petugas bank
  • PIN akan dikirimkan langsung ke nomor ponsel nasabah yang sudah terdaftar
  • Setelah itu, barulah nasabah bisa mengubah PIN tersebut

3. Website atau Aplikasi Mobile Banking

Memanfaatkan teknologi berkembang, sekarang ini ada beberapa bank memberikan cara aktivasi PIN kartu kredit melalui website atau aplikasi mobile banking (m-banking) yang telah diunduh di ponsel. Pengguna hanya tinggal mengunjungi laman website atau m-banking, kemudian pilih menu kartu kredit dan temukan aktivasi PIN atau Buat atau Ubah PIN.  

Segera Ganti Kartu Kredit dengan PIN

Memang masih banyak waktu yang diberikan untuk mengganti kartu kredit dengan PIN, yaitu sekitar lima bulan lagi. Namun, kebiasaan buruk orang Indonesia adalah suka menunda waktu yang pada akhirnya nanti harus mengantri panjang untuk mengganti kartu kredit dengan PIN di kantor cabang bank.

Agar hal ini tidak terjadi, sebaiknya urus penggantian kartu kredit dari sekarang. Jangan lupa, penuhi segala informasi mengenai persyaratan penggantian kartu kredit yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ternyata Inilah Pentingnya Kartu Kredit Pertama Saat Memohon Kartu Kredit Lain

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement