Masuk awal tahun baru biasanya orang sibuk menyusun resolusi untuk kehidupan pribadi maupun kariernya. Sebut saja mencari pacar baru, pindah kerja, naik jabatan, melanjutkan pendidikan, sampai target menikah.
Selalu ingat resolusi setiap tahun, tapi sering lupa dengan kewajiban perpajakan. Hidup, tinggal, dan mencari nafkah atau penghasilan di negara manapun, termasuk Indonesia, punya kewajiban membayar pajak. Dengan kata lain, status Anda adalah Wajib Pajak (WP).
Kepatuhan Anda membayar dan melaporkan pajak setiap tahun akan berpengaruh pada pendapatan negara ini. Di mana, penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
Uang setoran pajak Anda digunakan untuk berbagai hal produktif, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pariwisata yang ujung-ujungnya demi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak, Anda perlu melakukan hal-hal berikut ini di awal tahun:
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS
1. Lapor SPT Tahunan Pajak
Lapor SPT Tahunan Pajak
Kewajiban perpajakan yang satu ini sudah diworo-woro Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak memasuki awal tahun, yakni agar Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ada dua jenis SPT Tahunan PPh, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Keduanya punya batas akhir waktu pelaporan yang berbeda. Untuk Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret, dan Badan pada 30 April.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan sejak Januari. Misalnya kalau Anda karyawan atau pegawai dan sudah memiliki bukti potong pajak dari perusahaan, maka sejak Januari 2020, Anda sudah bisa lapor SPT PPh Tahun Pajak 2019.
Untuk bukti potong pajak PPh 21, ada dua jenis, yaitu 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daripada antre ke kantor pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak, lebih baik gunakan e-Filing. Penyampaian SPT secara elektronik via www.djponline.pajak.go.id. Atau bisa juga melalui penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Tapi pastikan sebelum menyampaikan SPT lewat e-Filing, Anda sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online. Cara membuat EFIN dapat dilihat di sini.
Kalau lupa EFIN, Anda dapat mengecek di kotak masuk email. Bisa juga langsung telepon ke Kring Pajak 1500-200. Siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri. Cara lain, data ke KPP terdekat untuk minta cetak ulang EFIN dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP, beserta aslinya.
2. Perbaharui data diri maupun perusahaan Anda
Perbaharui data diri maupun perusahaan Anda
Awal tahun waktunya untuk memperbarui data diri maupun perusahaan jika terjadi perubahan. Misalnya di tahun 2019, Anda menikah. Berarti status baru ini harus dilaporkan ke kantor pajak atau jika Anda seorang karyawan lapor ke HRD karena status pernikahan akan mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Begitupula dengan perubahan data perusahaan. Contohnya terjadi pergantian direksi, pejabat atau pegawai yang berhak menandatangani SPT maupun faktur pajak, harus segera disampaikan ke kantor pajak. Termasuk perubahan data lain, seperti alamat kantor, email, dan nomor telepon.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
3. Segera lunasi utang pajak
Segera lunasi utang pajak
Jika Anda sebagai Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, segera lunasi. Anda juga dapat mengajukan permohonan pembayaran pajak dengan cara mencicil atau bahkan melakukan penundaan bila mengalami kesulitan keuangan ke DJP.
Bila terbukti punya utang pajak dan tak kunjung dibayar atau dilunasi, maka DJP akan melakukan penagihan ke Wajib Pajak. Penagihan ini adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar Wajib Pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak.
4. Cek lagi masa berlaku Sertifikat Elektronik Pajak
Cek lagi masa berlaku Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat elektronik merupakan sarana otentifikasi dari DJP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menggunakan layanan perpajakan, seperti aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri faktur pajak, dan lainnya secara elektronik.
Masa berlaku sertifikat elektronik selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mendatangi kantor pajak. Untuk mengetahui cara membuat dan perpanjang sertifikat elektronik pajak, baca di sini.
Ayo Peduli Pajak!
Slogan Ayo Peduli Pajak tampaknya dapat membuka mata dan hati kita untuk lebih sadar dengan kewajiban perpajakan di Indonesia, seperti membuat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, lapor SPT Tahunan PPh, hingga melunasi utang pajak.
Jangan pura-pura lupa, bahkan berlagak tidak tahu dengan kewajiban pajak ini. Apalagi sampai mangkir dan ngemplang membayar pajak karena DJP akan melakukan penegakkan hukum mulai dari pengenaan sanksi sampai dengan gijzeling atau penyanderaan. Yuk, jadi warga negara yang patuh dan taat terhadap aturan pajak yang berlaku di negara ini.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Lewat E-Filing, Ini Hal yang Perlu Diketahui