Senin 20 Jan 2020 11:39 WIB

Siti Badriah Ikut Terseret Investasi Bodong MeMiles

Selain Siti Badriah, Penyanyi Pinkan Mambo dan Marcello Tahitoe juga ikut terseret.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Siti Badriah Ikut Terseret Investasi Bodong MeMiles (Foto: Penyanyi Siti Badriah)
Foto: Instagram @sitibadriah
Siti Badriah Ikut Terseret Investasi Bodong MeMiles (Foto: Penyanyi Siti Badriah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil dua artis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Selain penyanyi Pinkan Mambo, penyidik juga memanggil pedangdut Siti Badriah. Dari kedua artis yang dipanggil, baru Pinkan Mambo yang mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini ada dua yang kita lakukan pemanggilan, mbak SB (Siti Badriah) sama PM. Yang hadir baru PM (Pinkan Mambo). Untuk mbak SB belum ada konfirmasi," kata Kepala Subdirektorat Indagsi pada Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono di Surabaya, Senin (20/1).

Baca Juga

Suryono menegaskan, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keterangan dari kedua artis tersebut diperlukan untuk menelusuri ke mana saja aset-aset perusahaan PT. Kam and Kam dialirkan. Saat ditanya apakah keduanya merupakan member investasi MeMiles, Suryono menyatakan masih mendalami.

"Hal itu masih didalami," ujarnya.

Sebelumnya, dua artis Ibu Kota telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, yaitu Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe alias Ello. Dipanggil pula untuk diperiksa pekan ini, yaitu Adjie Notonegoro dan Judika. Polisi juga memanggil tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, FFC, dan IAR.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp5 0 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement