Ahad 19 Jan 2020 08:01 WIB

Aturan Baru: Gak Punya Lahan parkir, Akan Didenda dan Gak Bisa Beli Mobil

Punya mobil tapi enggak punya lahan parkiran? Siap-siap kena denda atau enggak bisa beli mobil oleh aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah kota Depok ini:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

parkir liar denda Rp2juta

via sulselonline.com

Punya mobil tapi enggak punya lahan parkiran? Siap-siap kena denda atau enggak bisa beli mobil. Aturan ini diterapkan oleh pemerintah Kota Depok.

Pada tanggal 14 Januari 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Perda yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok ini masuk kedalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Perda ini memberikan aturan untuk warga Kota Depok yang akan membeli mobil sebelumnya wajib untuk menyediakan lahan parkir dan garasi terlebih dahulu, jika melanggar pemilik kendaraan harus membayar nilai denda adiministratif maksimum sampai Rp2 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihaya pun mengatakan bahwa implementasi dari peraturan baru ini baru bisa dilaksanakan 2 tahun kemudian atau pada tahun 2022. Untuk sekarang langkah pertama yang akan dilakukan masih berupa sosialisasi dan penyusunan baik mekanisme dan teknisnya.

 

Parkir Liar Mengganggu Fungsi Jalan

Dilansir dari kompas.com, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyatakan revisi ini dilakukan karena banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat mengenai parkir liar yang memakan badan jalan dan menganggu aktivitas mereka sehari-hari.

Supriatna juga mengatakan bahwa parkir liar menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan bisa merugikan pengguna jalan lain dan warga setempat.

Berikut bunyi pasal 34A dan 34B yang merupakan tambahan dari revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang aturan wajib punya garasi untuk pemilik kendaraan bermotor roda 4:

Pasal 34A:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
    1. milik sendiri
    2. sewa
    3. garasi bersama
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 34B:

  1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis, dan
    2. denda administrasi
  3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminitrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan, Cukup Sidik Jari

Tips untuk Pemilik Kendaraan yang Tidak Punya Lahan Parkir Pribadi

parkir

Kebiasaan buruk menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi seperti parkir di jalan besar di depan rumah bisa sangat mengganggu pengguna jalan lainnya yang sedang melintas dan tentunya ancaman dikenai denda.

Untuk menghindari hal tersebut, bagi Anda yang sudah merencanakan akan membeli mobil berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk tanpa melanggar aturan parkir yang ada:

1. Menyewa Lahan Parkir

Untuk Anda yang ingin beli mobil tapi belum bisa memiliki garasi untuk parkir. Bisa memanfaatkan lahan parkir yang disewakan secara umum. Jika tempat tinggal Anda tidak memiliki tempat yang menjalankan bisnis sewa parkir bisa mencoba menyewa dari tetangga yang memiliki halaman yang cukup luas atau tetangga yang memiliki lahan kosong yang bisa disewakan untuk memarkir kendaraan Anda setiap harinya.

2. Lapangan Kosong

Biasanya setiap komplek perumahan memilki 1-2 lapangan kosong yang bisa digunakan untuk memarkir kendaraan Anda. Tapi sebelumnya sebelum menggunakan lahan kosong tersebut cobalah meminta izin terlebih dahulu ke RT setempat, apakah lapangan tersebut bisa digunakan untuk memarkir kendaraan atau lapangan tersebut hanya untuk kepentingan umum saja.

3. Parkir Area Perkantoran

Jika Anda tinggal dekat dengan area perkantoran bisa menitipkan kendaraan Anda di sana. Umumnya area perkantoran memiliki lahan yang cukup luas untuk parkir kendaraan dan biasanya tidak terpakai diluar jam kantor.

Ada beberapa pemilik lahan parkir yang akan mengenakan iuran kepada pengguna lahan parkir yang tidak bekerja di kantor tersebut. Biasanya iuran ini harus dibayarkan setiap hari atau setiap bulan. Tergantung dari peraturan yang diterapkan.

Baca Juga: Kiprah Mari Elka Pangestu: Dari Mendag hingga Direktur Pelaksana Bank Dunia

Garasi Milik Sendiri Tetap Lebih Baik

Meskipun sudah ada beberapa solusi alternatif yang bisa dilakukan bagi pemilik kendaraan yang tidak punya lahan parkir pribadi tapi tetap saja memiliki garasi sendiri tetap lebih baik. Selain merasa lebih aman, kondisi kendaraan akan lebih baik dan lebih awet karena lahan parkir umum biasanya tidak memiliki atap yang bisa melindungi kendaraan dari sengat matahari dan hujan.

Jadi bisa renovasi rumah dulu dan menambahkan garasi ketika nanti Anda akan memutuskan untuk membeli mobil agar bisa parkir di rumah sendiri.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Berapa Harga Rokok di Warung dan Minimarket?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement