Rabu 15 Jan 2020 07:17 WIB

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Penjelasan lengkap mengenai cara, syarat, dan biaya membuat akta kelahiran baru. Ingin tahu bagaimana prosesnya? Simak artikel berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

1. Akta Kelahiran Umum 

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi

2. Akta Dengan Rekomendasi 

Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Baca Juga: Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

 

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta Kelahiran

Akta kelahiran via dispendukcapil.jemberkab.go.id

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:

  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit, dan
  • Loket pelayanan lainnya. 

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
  • Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, Anda sebagai orangtua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. 

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
  • Fotokopi KK dan KTP orangtua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Selamat Sore Sudah Tahukah warga jakarta khususnya bagi ibu yang akan melahirkan kini pembuatan Akta kelahiran dan KIA Bayi lebih gampang melalui aplikasi si dukun 3 in 1 Cukup datang ke PUSKESMAS, RS DAN KLINIK yang telah Terintegrasi aplikasi SI DUKUN 3 IN 1 yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan membawa persyaratan sebagai berikut: ✅Menyiapkan nama bayi ✅Kartu Keluarga (KK) Asli ✅Foto Copy Akta Nikah ✅Orang Tua 1 Lembar Foto ✅Copy KTP Orang Tua 1 ✅Lembar Foto Copy KTP 2 ✅Orang Saksi 1 Lembar Lalu Bagaimana Cara Melakukan Pengurusanya ? Bagi Ibu yang akan melahirkan Cukup datang ke PUSKESMAS, RS DAN KLINIK yang telah Terintegrasi aplikasi SI DUKUN 3 IN 1 yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan membawa dan melengkapi persyaratan, setelah itu 1. Pemohonan dan memberikan persyaratan kepada pihak Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik 2. Pihak Puskesmas Menginput dan mengajukan permohonan melalui Aplikasi SI DUKUN 3 IN 1 3. Pihak Dukcapil Memverivikasi dat inputan dan upload dari Puskesmas , Rumah Sakit dan klinik 4. Pihak dukcapil mengantarkan dokumen kependudukan kepada pihak Puskesmas, Rumah Skit dan Klinik 5. Pihak Puskesmas, Rumah Ssakit dan Klinik Menerima dokumen Kependudukan dan memberikan kepada pemohon 6. Pemohon Menerima Dokumen Kependudukan, Yaitu : a. Nomor Induk Kependudukan bayi b. Akta Kelahiran Bayi c. KartuKeluarga Baru d. e-ID Bpjs Kesehatan Jangan Lupa Catat Persyaratananya Karna dokumen kependudukan sangatlah penting. ___________ @dkijakarta ___________ #DukcapilInfo #dukcapil #dukcapiljakarta #siDukun3in1

A post shared by Dukcapiljakarta (@dukcapiljakarta) on

Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui

3. Akta Kelahiran

4. Kartu Identitas Anak

5. e-ID BPJS Kesehatan.

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:

Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

1. Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik

2. Mengumpulkan syarat sebagai berikut:

  • KK Asli
  • Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
  • Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon

2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1

3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik

2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon

3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi

4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

  • Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.

Saat ini, 116 fasilitas kesehatan (faskes) sudah terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1 Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 9 Puskesmas Kelurahan, 43 Puskesmas Kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 RS dan Klinik Swasta. Daftar lengkap 116 faskes tersebut, cek di sini.

Baca Juga: Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda

Ibu dan Anak

Terlambat urus akta kelahiran anak bisa kena denda

Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda.

Di DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Bila Anda sebagai orangtua telat melapor atau mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan kok meski prosesnya bakal lebih lama. Pertama yang Anda lakukan adalah minta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. YSetelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Kelahiran

Ketentuan untuk Anak di Luar Nikah 

Sering ada pertanyaan juga mengenai cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas.

Akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Akta Kelahiran Memberi Banyak Manfaat

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Seperti mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Jadi segera buat akta kelahiran anak Anda ya. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement